Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Diwarnai Bantahan Terhadap Dalil Pemohon

Jakarta, Floresa.co – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (12/1/2016).

Agenda sidang ini adalah mendengarkan tanggapan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai dan pihak terkait, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Deno Kamelus-Victor Madur.

Sidang dipimpin oleh Patrialis Akbar, ketua majelis hakim, dibantu oleh dua hakim anggota, Suhartoyo dan Wahidudin Adams.

Dalam pembukaan sidang, Patrialis sempat membuat lelucon.

Ruang sidang yang awalnya terlihat tegang dan kaku, serentak menjadi gaduh.

Kepada Komisioner KPU Manggarai, Thomas Aquino Suhartono, Patrialis menanyakan, apakah ia didampingi oleh isteri sebagaimana pihak pemohon, Herybertus GL Nabit dan pihak terkait, Deno Kamelus yang masing-masing hadir di ruang sidang bersama isteri mereka.

Karena Thomas menjawab bahwa ia belum punya isteri, Patrialis langsung mengusulkan agar ia cepat memilih seorang isteri.

“Oh, belum ada isteri? Cari isteri dululah di Jakarta. Bawa pulang (ke Manggarai)”, ujar Patrialis, yang direspon gelak tawa peserta sidang.

Sidang selanjutnya berlangsung serius, saat Patrialis memberi kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan eksepsi.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.