Kuasa Hukum KPUD: “Bukannya Bantah Dalil Perkara, eh, Malah Nyerang Track Record Pak Ketua”

Jakarta, Floresa.co – Kuasa hukum KPUD Manggarai dalam perkara perselisihan hasil pilkada Manggarai di Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal nota keberatan pemohon, Herybertus GL Nabit yang diserahkan ke majelis hakim pada sidang lanjutan, Selasa malam (12/1/2016) kemarin.

Nota keberatan setebal lima halaman itu hendak dibacakan dalam sidang tersebut. Namun, hakim menolak permintaan Nabit, meski naskahnya tetap diserahkan ke majelis hakim MK dan disebarkan kepada sejumlah media dan peserta sidang.

BACA:Nabit Minta Deno Tidak Intervensi MK

Nabit: Terjadi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pilkada Manggarai

Dalam nota berjudul “Mencari Keadilan Substantif di Antara Independensi Hakim” ini, Hery Nabit menyampaikan sejumlah hal yang terangkum dalam tiga tema besar yaitu soal independensi hakim, hak ingkar terhadap hakim MK dan soal keadilan substanitif.

Menaggapi nota keberatan ini, Fian Paju, kuasa hukum termohon dari kantor hukum LexRegis, mengatakan nota keberatan itu sudah di luar persidangan karena kesempatan bagi Hery Nabit menyampaikan keberatannya adalah pada sidang Kamis, 7 Januari lalu.

“Soal nota protes Hery Nabit, itu hakim sudah ketuk palu, dia kasih ke meja. Itu namanya di luar persidangan,”ujar Fian kepada Floresa.co, Rabu (13/1/2015).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini