Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali Dijebloskan ke Penjara

Floresa.co – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan terkait kasus korupsi dana pengurusan haji selama 2010-2013.

Hakim juga memutuskan Suryadharma harus membayar kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dengan pengganti pidana penjara selama dua tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara dibayarkan paling lama sejak perkara ini diputuskan,” kata Hakim Ketua Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2015).

Hakim mengungkapkan, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta riyal.

Poin yang meringankan Suryadharma yaitu ia belum pernah melanggar hukum serta dinilai memiliki sejumlah prestasi selama menjadi Menteri Agama.

Menanggapi putusan tersebut, Suryadharma mengatakan akan mempertimbangkan dulu langkah hukum selanjutnya. Ia belum bisa memastikan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Berikan saya kesempatan untuk berpikir bersama penasihat hukum saya soal langkah hukum apa yang akan kami lakukan ke depan,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini