Terkait Jalan Tani di Pong Lao, Kontraktor Pelaksana Mengaku Siap Bertanggung Jawab

Ruteng, Foresa.co – Leksi Jerau, Kontraktor pelaksana pengerjaan jalan tani di Kampung Kusu, Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai- Flores, Nusa Tenggara Timur mengaku siap bertanggung jawab atas masalah dalam proyeknya.

Komisi B DPRD Manggarai dibawah pimpinan ketua DPRD Manggarai, Osi Gandut, hari ini, Senin (11/1/2016) memanggil Leksi Jerau dan konsultan pengawas Laurensius Armindo Busa. Bersma mereka juga dipanggil, Yayuk Suryati N, Kabid Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Holtikultura.

BACA: Pembangunan Jalan Tani Justru Hambat Aktivitas Petani

Pemanggilan kontraktor dan pejabat Dinas Pertanian ini dilakukan setelah sebelumnya, utusan masyarakat kampung Kusu melaporkan proyek jalan tani jenis telford tersebut ke DPRD Manggarai karena dinilai bermasalah dan terkesan dibuat asal jadi.

Dalam rapat terbatas yang berlangsung di ruangan komisi B DPRD Manggarai dan dihadiri beberapa anggota komisi itu, Leksi berjanji akan mempertanggung jawabkan keluhan warga.

Walau sudah melewati masa kontraknya pada 22 Desember 2015 lalu, ia mengaku akan segera memperbaiki dalam adendum selama 50 hari dengan membayar denda 1/1000 per nilai kontrak per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini