Herry Nabit: Kami Tidak Tuntut Pilkada Ulang

Floresa.co –  Herybertus GL Nabit, calon bupati Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menuntut adanya Pilkada ulang.

Saya pikir gugatan kita juga tidak bombastis, terukur. Kita tidak bicara diskualifikasi atau Pilkada ulang,” kata Nabit kepada Floresa.co di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1/2015) usai sidang pendahuluan gugatan mereka.

Ia menungkapkan, petitum yang mereka ajukan jelas, yakni, meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Sater Mese.

Selain itu, kata Hery, juga perhitungan suara ulang di kecamatan-kecamatan yang berubah hasil perhitungan suaranya saat di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Karena, ada yang diubah secara sepihak,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, mereka menuntut penghitungan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang datanya tida konsisten.

“Misalnya, data antara jumlah hak pilih dengan jumlah hak suara terpakai. Itu tidak sama. Di situ perhitungan suaranya saja yang diulang, PSU,” katanya.

Menjawab pertanyaan Floresa.co terkait kesalahan penulisan dalam dokumen gugatan, di mana terdapat tulisan Kabupaten Pelalawan, Hery mengatakan, hal itu sudah diperbaiki dengan tulisan tangan dan tetap disahkan oleh MK.

BACA: Permohonan Gugatan Hery-Adolf ke MK Copas dari Kabupaten Pelalawan?

Sidang kemarin  dipimpin oleh 3 hakim MK, yakni Patrialis Akbar, Suhartoyo dan Wahidudin Adams. 

spot_img

Artikel Terkini