Penggunaan Dana Desa Harus Transparan

Floresa.co – Kepala Desa dan Aparat Desa harus transparan dalam pengelolaan dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya seperti APBD. Masyarakat umum berhak untuk mengetahui rincian penggunaan dana desa tersebut.

“Kepala desa atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber,” kata Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo saat kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhir Desember 2015.

Rukijo mengatakan berdasarkan aturan, aparatur desa wajib mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran. Seluruh hasil dokumentasi tersebut, kata dia, wajib disapaikan kepada masyarakat desa.

“Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa,”ujarnya.

Ia berharap masyarakat desa proaktif mengawasi penggunaan dana desa ini. Bila tidak dipublikasikan hasil penggunananya, masyarakat berhak bertanya.

“Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan (penyalahgunaan),” kata Rukijo. (Sumber: Beritasatu.com/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini