Skandal Terminal Reo : Pengacara Ungkap, Jaksa Juga Minta Uang Rp 135 Juta

Ruteng, Floresa.co – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi terminal bus di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng hari ini, Kamis (3/12/2015).

Dalam sidang yang kedua dengan agenda replik tersebut Dominggus Da Costa, pengacara tiga tersangka kasus dugaan korupsi terminal mengungkapkan hal baru. Ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Cabang Reo, yaitu Andi Sianto, Direktur CV Tiga Bintang selaku kontraktor pelaksana; Kanisius Jani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Manggarai dan Agustinus Yudi Riberu selaku konsultan pengawas proyek.

BACA Juga: Sidang Praperadilan Kasus Terminal Reo Ungkap Jaksa Minta Uang Rp 105 Juta

Selain mengungkap ada upaya penekanan oleh Kejaksaan Cabang Reo terhadap para tersangka untuk memberikan uang Rp 105 juta sebelum ada perhitungan kerugian negara, ia juga membeberkan fakta lain.

“Waktu ada upaya penangkapan Agustinus Yudi Riberu di rumahnya, mereka (jaksa) meminta uang sebanyak 135 juta untuk uang damai. Waktu itu mereka sebanyak 14 orang dengan pakai pakaian preman,” ungkap Dominggus kepada sejumlah awak media di halaman kantor PN Ruteng.

Tidak hanya minta uang Rp 135 juta kepada Agustinus dan keluarga Kanisius Jani aksi dari oknum jaksa di Kejaksaan Cabang Reo, Dominggus akui mereka kerap kali meminta uang untuk ole-ole, transportasi, dan lain-lain kepada tersangka dan sejumlah tim PHO. Setelah dihitung total yang sudah diberikan kepada oknum jaksa, kata dia, melebihi Rp 17 juta lebih.

“Total  variatif, 1-5 juta. Total keseluruhan 17 juta lebih. Karena itu permintaan langsung, jadi tidak dibuatkan bukti kwitansi. Alasan mereka  untuk bantu teman-teman Politeknik. Kami berusaha untuk menghadirkan semua saksi di sidang berikut melawan kesewangan penegak hukum yang seolah seperti raja. Saksi yaitu pemohon sendiri,” ujar salah satu anggota Gerakan Advokasi Indonesia (Geradin) itu.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Yanto Musa membantah pernah meminta uang untuk kepentingannya.

“Nggak ada. Kami sampaikan kalau ada itikat baik, silakan kembalikan indikasi kerugian. Kalau lebih, kami kembalikan, kan ada tanda terimanya. Jadi ini dimanipulasikan lagi, diputar balikan lagi kata-katanya,” bantah Yanto saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Ruteng usai sidang.

Saat ditanya kebenaran tudingan Dominggus yang meminta uang kepada setiap tersangka, ia lagi-lagi membantah dan berjanji akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.

Uang tersebut, kata Yanto, merujuk pada hasil investigasi Politeknik Negeri Kupang.

Laporan ahli dari Politeknik Negeri Kupang menjelaskan pengerjaan tidak sesuai volume kontrak yaitu hanya 85,23 persen saja.

Sementara 14,76 persen lainnya atau setara 114 lebih juta merupakan temuan adanya kerugian negara. (Jumlah dugaan kerugian ini sekaligus mengoreksi berita Floresa.co sebelumnya, yang menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 714 juta).

Uang Rp 105 juta itu, kata Yanto, merupakan total kerugian dari 14,76 persen yang belum dipenuhi dalam pembangunan terminal Reo.

“Kalau mau minta, ngapain 105 juta, 200 juta sekalian atau 100 juta. Kan begitu,” katanya. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini