Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal di Reo Ditangkap

Floresa.co – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal di Kecamatn Reo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (27/11/2015).

Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah Agustinus Riberu selaku pengawas proyek, Kanisius Janin selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Andi Isyanto selaku kontraktor.

Mereka, kta dia, diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan terminal bayangan di Reo, senilai Rp 800 juta.

Mereka ditangkap saat melaporkan jaksa ke Mapolda NTT. “Ketiganya ditangkap ketika melaporkan jaksa di Polda NTT,” kata Ridwan, sebagaimana dikutip Nttsatu.com.

Menurut Ridwan, ketiganya terpaksa diamankan di Mapolda NTT karena sudah dipanggil secara patut, namun tidak pernah mengindahkan panggilan itu, malah justru memilih kabur dan bersembunyi dari penyidik.

Karena tidak memenuhi panggilan jaksa, tambah Ridwan, ketiga tersangka yang diketahui sedang melapor di Mapolda NTT langsung dibekuk setelah berkoordinasi dengan pihak Polda NTT.

Kacabjari Reo, Musa ketika ditemui di Kejati NTT menambahkan ketiga tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Cabjari Reo.

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 714 juta. (Ari D/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini