Aneh, Kapolres Manggarai Barat Bantah Sudah Terbitkan SPDP Lando-Noa

Kasatreskrim Polres Manggarai justru mengaku sudah menerbitkan SPDP. Kejaksaan Labuan Bajo sudah menerima SPDP pada 28 Oktober 2015

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat (Kapolres Mabar), AKBP Supiyanto membantah telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Mancang Pacar.

Padahal, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo mengaku sudah menerima SPDP dari Polres Mabar pada 28 Oktober 2015.

Bahkan Kasat Reskrim Polres Mabar, Alfred Sabungan Banjar Nahor sudah mengakui bahwa SPDP itu diterbitkan pada 11 September 2015.

BACA Juga: Polres Mabar Sudah Terbitkan SPDP Dugaan Korupsi Lando-Noa

Supiyanto, kepada Floresa.co justru mengaku belum menerbitkan SPDP dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp 4 miliar itu.

Menurut Supiyanto, SPDP baru diterbitkan saat hendak menepatkan tersangka.

“Keputusan SPDP itu dikirim pada saat mau menetapkan tersangka. Kasus korupsi beda dengan pidana umum. Kalau pidana umum, walaupun belum ada tersangka kita bisa SPDP,” ujarnya kepada Floresa.co, Senin (2/11/2015).

Ia menegaskan, SPDP dugaan korupsi Lando-Noa belum diterbitkan.

“SPDP belum dikeluarkan, prosesnya tetap berjalan,” ujarnya.

Supiyanto mengatakan, pengusutan dugaan korupsi proyek yang dikerjakan CV Sinar Lembor Indah itu sudah dipertajam.

Penetapan tersangka, kata dia, hanya menunggu hasil hitungan kerugian negara dari BPKP RI, meski dari BPKP perwakilan NTT sudah ada.

“Tinggal nunggu hitungan BPKP saja prosesnya,” ujar Supiyanto.

Keterangan Supiyanto soal SPDP Lando-Noa ini berbeda dengan anak buahnya, Alfred Sabungan Banjar Nahor.

Nahor mengatakan, SPDP diterbitkan pada 11 September lalu dan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

“Sejak penyidikan kita sudah kirim ke Kejaksaan,” ujarnya.

Catatan saja, Supiyanto baru menjadi Kapolres Manggarai Barat pada akhir September 2015, saat kasus penyelidikan kasus Lando-Noa sudah berjalan.

BACA Juga: Penyidik Mabes Polri Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Lando-Noa

Pihak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo sebelumnya sudah mengakui sudah menerima SPDP per 28 Oktober 2015.

Bahkan pimpinan kejaksaan sudah mengistrukikan untuk menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting di pemerintah kabupaten Mabar itu.

Berdasarkan data yang dimiliki Floresa.co, SPDP tertanggal 11 September 2015 itu ditandatagi oleh Kepala Satuan Reserese dan Kriminal Polres Manggarai Barat,AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor.

Tembusan SPDP ini disampaikan ke ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Ketua Pengadilan Tipikor di Kupang. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini