Lapor Nabit dan Tim Relawan ke Panwaslu, Deno-Madur Dinilai Tak Paham Aturan

Ruteng, Floresa.co Calon bupati dan wakil bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Deno Kamelus – Victor Madur (Paket Deno-Madur) yang melapor pesaing mereka Herybertus GL Nabit – Adolfus Gabur (Paket Hery-Adolf) beserta tim relawan ke Panitia Pengawas Pemilu  (Penwaslu) dianggap tidak memahami aturan perundangan-undangan yang berlaku dalam Pilkada.

“Laporan ke Panwas itu salah alamat dan waktu, karena cenderung mengada-ada tanpa melihat aturannya,” ujar Flavianus Soe, anggota DPRD Kabupaten Manggarai kepada Floresa.co di Ruteng, Jumat (16/10/2015).

BACA: Deno-Madur Laporkan Penjabat Bupati Manggarai dan Istri Lebu Raya ke Panwaslu

Sebelumnya, Deno-Madur melaporkan Nabit dan tim relawannya karena dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses Pilkada.

Dalam surat pengadua oleh Deno-Madur, Nabit dilaporkan mengubah suasana acara budaya Manggarai menjadi ajang berkampanye saat ia  mengikuti acara Caca Selek di Gendang Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong 4 Oktober lalu.

Menurut Deno-Madur kampanye tersebut tidak sedang dalam jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai.

Sedangkan, tim relawan Paket Hery-Adolf dilaporkan lantaran pada 5 Oktober lalu sudah membangun Posko dengan memasang simbol kampanye dan bendera partai pengusung.

Posko relawan Hery-Adolf yang berlokasi di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, tepatnya di depan rumah almarhum Aleks Dhase, dinilai telah melanggar aturan.

Menanggapi hal tersebut, Flavianus yang juga salah satu tim sukses Paket Hery-Adolf menjelaskan, tidak ada pelanggaran saat Nabit bersosalisasi di Gendang Kumba 4 Oktober lalu.

“Saat itu memang sesuai dengan zona waktu (kampanye-red)nya Paket Hery-Adolf. Dan lengkap dengan pemberitahuan KPUD, Panwas, dan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari Polres Manggarai dengan nomor 18/TMT/X/2015,” katanya.

Kalau dia (Nabit) gunakan ajang itu sebagai kampanye, kan wajar,” lanjutnya.

Apalagi, kata dia, kegiatan Nabit saat itu sudah diatur dalam Peratuaran KPU Nomor 7 Tahun 2015, khususnya pasal 5 ayat (3) tentang metode kampanye.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 5 ayat (3) UU tersebut dijelaskan macam-macam metode kampanye, antara lain, (a) pertemuan terbatas, (b) pertemuan tatap muka/dialog, dan (c) pertemuan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dijelas lagi dalam Pasal 41 PKPU tersebut, dimana disebutkan poin (a) kegiatan lain seperti penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf (c) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan budaya.

Kemudian Pasal 41 satu huruf (b), kata Flavianus, berbunyi; kampanye bisa dilakukan dengan cara rapat umum terbatas, kampanye melalui media sosial dan ajang olahraga.

Sementara terkait laporan untuk tim relawan Paket Hery-Adolf, anggota DPRD Manggarai partai NasDem itu membantah bahwa tempat itu adalah posko relawan yang telah melanggar ketentuan.

Ia menegaskan, tempat itu bukan posko melainkan sekretariat Paket Hery-Adolf untuk kelurahan Bangka Nekang dan sudah mendapatkan izin dari penyelenggara pemilu.

“Itu memang sekretariat untuk kelurahan Bangka Nekang dan ini tercatat di KPU Kabupaten Manggarai. Jadi, bukan posko,” jelas Flavianus.

Izinan tersebut, imbunya, sudah dituang dalam kesepakatan nomor: 02/BA/Kesepakatan/VIII/2015 tentang kesepakatan rapat kordinasi pembatasan pengeluaran dana  kampanye dan pelaksanaan kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Manggarai tahun 2015.

“Salah satu poinnya disebutkan bahwa APK (Alat Praga Kampanye) dapat ditempatkan di sekretariat pasangan calon mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, sampai tingkat kabupaten. Selain itu APK boleh dipasang di sekretariat masing-masing partai pengusung,” pungkas Flavianus.

Sebenarnya, dalam surat laporan Deno-Madur ke Panwaslu tercatat 5 terlapor, antara lain, Marius Ardu Jelamu, Pejabat sementara (Pjs) bupati Manggarai, Silvester Baeng, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (PPO), Nyonya Lusia Adinda Lebu Raya, Istri Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dan Hery Nabit serta tim relawannya.

Namun Flavianus mengaku, hanya merespon terkait laporan untuk Hery Nabit dan tim relawannya.

Sebab, katanya, pembelaan untuk tiga terlapor lainnya bukan domain dia. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini