Polres Mabar Segera Melakukan Gelar Perkara Kasus Lando-Noa

Penyidik Tipikor Polres Mabar masih berada di Kupang untuk berkoordinasi dengan BPKP terkait kerugian negara proyek jalan Lando-Noa

Labuan Bajo, Floeresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) akan segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi dalam proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah melakukan koordinasi terkait kerugian negara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kupang.

“Tim masih ada di Kupang. Mereka belum laporkan hasilnya,” ujar Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada Floresa.co, Senin (12/10/2015).

Supiyanto mengatakan penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah tim penyidik kembali dari Kupang.”Setelah mereka pulang baru kita akan gelar,”ujarnya.

BACA Juga: Direktur CV Sinar Lembor Diperiksa, Peran Gusti Dula Makin Terang

Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan oleh CV Sinar Lembor Indah dengan total nilai proyek sekitar Rp 4 miliar dari APBD II-2014. Proyek ini dikerjakan tanpa melalui proses tender setelah adanya disposisi bencana alam dari bupati Manggarai Barat saat itu, Agustinus Ch Dula.

Setidaknya, sudah ada 21 saksi yang diperiksa tim penyidik untuk mengungkapkan adanya praktik tidak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek ini. Di antara para saksi yang diperiksa, mayoritas berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat.

Meski ada saksi yang mengungkapkan adanya disposisi dari Bupati Mabar saat itu terkait status bencana alam, namun hingga kini Agustinus Ch Dula belum pernah diperiksa. Polisi beralasan karena Dula saat ini adalah salah satu calon bupati di Manggarai Barat. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa).

spot_img
spot_img

Artikel Terkini