Klaim Diperlakukan Tidak Adil, Pranda-Padju Masih Berjuang Terus

1654

Floresa.co – Fidelis Pranda dan Benyamin Padju, bakal calon bupati Manggarai Barat (Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak ditetapkan menjadi peserta Pilkada pada 9 Desember mendatang, masih belum menerima keputusan itu.

Mereka mengklaim, pihaknya mengalami “serangkaian ketidakadilan”, karena itu akan “terus memperjuangkan keadilan.”

Dalam siran pers yang diterima Floresa.co, kelompok pendukung Pranda-Padju, antara lain Tim Relawan Pranda-Padju, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan simpatisan Pranda-Padju di Mabar mengecam keras ketidakadilan yang mereka sebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mabar.

“Alasan KPUD Mabar bahwa pasangan Pranda-Padju tidak memenuhi syarat-syarat administratif, lalu dengan alasan tersebut menganulir dan menolak pasangan Pranda-Padju,  tanpa melakukan penelitian, verifikasi dan pengkajian terhadap berkas Pranda-Padju terlebih dahulu, merupakan satu bentuk kejahatan politis sekaligus pelanggaran hukum,” kata Ketua Tim Aliansi Peduli Demokrasi NTT yang juga Ketua Tim Relawan Pranda-Padju, Contradus YBN Wawo.

Ia menduga KPUD Mabar telah masuk dalam konspirasi untuk menjegal Pranda-Padju.

Ia mengklaim, Pranda-Padju adalah kandidat yang paling diinginkan sebagian besar warga Mabar dan memiliki elektabilitas yang sangat tinggi.

Sementara itu, TPDI menilai KPUD Mabar telah melakukan pelanggaran secara sistematis dan terstruktur terhadap etika, hukum dan HAM serta tidak menerapkan asas-asas Pemilu yang mandiri, adil, jujur, profesional, transparan dan menjunjung tinggi kepastian hukum.

Menurut TPDI, khusus untuk pasangan Pranda-Padju, KPUD Mabar secara sepihak tidak menerapkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KPUD Mabar juga dinilai  tidak menerapkan Keputusan KPUD Kabupaten Mabar Nomor 02/K/PTS/KPU-Kab-018.434062/Pilbub/2015 tentang Pedoman Teknis, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tanggal 16 April 2015 untuk pasangan Pranda-Padju.

“Ada apa dengan KPUD Mabar? Bukankah pasangan Pranda-Padju telah mengikuti semua prosedur dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh KPUD Mabar itu sendiri hingga peraturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat, termasuk perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi calon bupati-wakil bupati?” tanya Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.

Sebagaiman diketahui, gagalnya Pranda-Padju dipicu oleh kurangnya dukungan dari partai politik pengusung.

Pasangan itu memang mengklaim mendapat dukungan dari sejumlah partai dan mengatakan sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari partai-partai itu.

Namun, kemudian, terjadi persoalan, berhubung ada partai yang juga memberi SK kepada pasangan lain.

Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) misalnya selain memberi dukungan kepada Pranda-Padju, juga memberi dukungan kepada pasangan Agustinus Ch. Dulla-Maria Geong (Gusti Maria).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menerbitkan SK ganda, kepada pasangan Pranda-Paju dan Tobias Wanus-Frans Sukmaniara (Tobi-Frans).

Dalam putusannya, KPUD Mabar mengesahkan pasangan calon yang telah lebih dahulu mendaftar dan membawa SK.

SK PKPI telah lebih dahulu dibawa oleh Gusti Maria dan PKB oleh Tobi-Frans.

Pranda-Padju baru kemudian menyusul membawa SK dua partai itu serta SK dari Partai Hanura.

Terkait hal ini, Selestinus mempertanyakan alasan KPUD Mabar menerima sekaligus mengesahkan pasangan calon yang telah lebih dahulu mendaftar.

Nah apakah itu sikap dan tindakan yang benar, adil, bijaksana, sesuai peraturan yang berlaku? Mengapa KPUD Mabar tidak meneliti, tidak melakukan verifikasi dan tidak mengkaji terlebih dahulu berkas-berkas milik pasangan Pranda-Padju?,” katanya. (Ari D/ARL/Floresa)