Terkait Lando-Noa, Dula Dipastikan Diperiksa

 

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat (Kapolres) yang baru,AKBP Dr.Supiyanto, M.Si menegaskan akan terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dalam proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Kapolres yang menggantikan AKBP Jules Abraham Abast  ini juga memastikan akan memeriksa mantan bupati  Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, selaku kepala  daerah saat proyek itu dikerjakan tahun 2014 lalu.

BACA Juga: Terkait Kasus Jalan Lando-Noa, Polres Mabar Didesak Periksa Dula

Ia mengatakan pemanggilan Dula akan dilakukan setelah proses pilkada serentak selesai.”Berkaitan dengan  kelancaran proses Pilkada serentak, kasus-kasus
korupsi yang melibatkan pasangan calon, prosesnya  ditunda. Pasangan calon yang ada indikasi terlibat  kasus korupsi, maka prosesnya ditunda setelah Pilkada  serentak selesai,”ujarnya kepada wartawan di Labuan  Bajo, Sabtu (3/10/2015).

Supiyanto menegaskan prosesnya tidak dihentikan, tetapi  mengutamakan proses Pilkada serentak. “Kita mengikuti  mekanisme yang sudah digariskan oleh presiden, bukan
dihentikan, tetapi ditunda pelaksanaannya, karena  lebih mengutamakan pelaksanaan Pilkada serentak dulu.  Kalau nanti pada akhirnya dia terpilih, dan ternyata  karena kasus ini, otomatis gugur dengan sendirinya,”ujarnya.

BACA Juga: Dula: Tolong Jangan Ganggu Proses Pilkada

Namun, ia mengatakan pemeriksaan dan penetapan  tersangka saksi-saksi lain dalam kasus Lando-Noa, tidak  menunggu proses Pilkada selesai. “Karena tindakan  korupsi itu kan melibatkan banyak orang, artinya, bisa jadi dia sebagai saksi kunci, tetapi dengan saksi-  saksi lain kan sudah cukup untuk menetapkan tersangka  lain,”ujarnya.

Ia mengatakan sebelum penetapan tersangka, penyidik  akan memastikan besarnya kerugian negara dalam dugaan  korupsi proyek Lando-Noa.

“Korupsi memang gampang-gampang susah. Prosesnya  panjang. Sebelum kita menetapkan tersangka, itu kita  pastikan kerugian negara berapa. Untuk mengetahui
kerugian negara berapa, bisa melalui audit investigasi  melalui BPKP, atau melalui pemeriksaan fisik struktur  oleh lembaga-lembaga terkait. Yang kita lakukan di  sini adalah dengan Politeknik Negeri Kupang,”ujarnya.

Ia mengatakan penetapan tersangka dalam penyelidikan  dugaan korupsi proyek Lando-Noa dilakukan setelah  adanya perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Dalam waktu dekat kita akan kordinasi dengan BPKP,  untuk meminta hasil hitungan sesuai kajian tim  teknis,”ujar Supiyanto.

Dalam penyelidikan dugaan korupsi Lando-Noa ini, penyidik Tidan Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar sudah memeriksa 21 saksi, termasuk Direktur CV Sinar Lembor Indah, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek.

BACA Juga: Dula: Saya Disposisi Berdasarkan Saran dan Telaahan Staf

Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap adanya peran Agustinus Ch Dula. Calon bupati dalam Pilkada Mangggarai Barat ini memberikan disposisi bencana alam sehingga proyek itu ada. Dula mengatakan disposisi itu dibuat berdasarkan saran dan telaahan staf di Dinas PU.

Dula juga disebutkan menelepon langsung Direktur CV Sinar Lembor Indah untuk mengerjakan proyek tersebut. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini