Sejak 2011, Pemda Manggarai Pungut Sumbangan ke Pedagang Komoditi

Pungutan ini menjadi salah satu biang kerok rendahnya harga komoditi petani

Ruteng, Floresa.co- Sejak tahun 2011 para pedagang komoditi di Manggarai, Flores, NTT, yang mengekspor barang dagangan ke luar daerah membayar sumbangan ke pemerintah daerah. Pungutan dengan sebutan Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) itu diatur dalam Peraturan Bupati.

Tercatat 10 pengusaha dagang antar pulau yang sudah membayar SP3 tersebut.

Maksimus Man, Kepala Bagian Ekonomi Setda Manggarai mengatakan, kesepuluh pengusaha dagang tersebut sudah menandatangani berita acara kesepakatan bersama pemerintah daerah untuk memberikan SP3 setiap kali mengirimkan barang dagangan mereka ke daerah lain.

Maksimus mengungkapkan, kesepuluh pengusaha yang sudah menandatangani kesepakatan tersebut adalah, Robin Susanto, pemilik UD Maju; Freddy Marpaung, pemilik UD Monas; Meldyanti Hagur, pemilik Toko Monas; Hendrik Gunawan, pemilik Toko Nugi Indah, dan Bambang Kuncoro, pemilik CV Sumba Subur.

Selain itu, Konstantinus Lomi, pemilik Toko Sinar Matahari; Wemi Susanto, pemilik Toko Aneka; Carolus Djomi, pemilik Toko Pagi; Habeltus Bobbock Henock, pemilik Toko Mas Mulya, dan Fransiskus Sumardi, pemilik UD Benteng Mas Baru.

“SP3 itu merupakan sumbangan pihak ketiga berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak pengusaha dagang,” jelas Maksimus kepada  Floresa.co di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2015).

Ia mengaku, kesepakatan SP3 pada tahun 2011 lalu itu sudah dituang dalam Peraturan Bupati Manggarai Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kesepakatan bersama penetapan besaran sumbangan pihak ketiga atas pengumpulan dan/atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan, dan hasil perindustrian.

Dalam peraturan bupati itu tertera saat mengirimkan barang ke luar daerah misalnya, komoditi kopi, total sumbangan sebesar Rp 100 perkilo gram, vanili kering sebesar Rp 1000 per kilo gram, cengkeh Rp 100 per kilo gram, kemiri isi Rp 75 per kilo gram, kemiri kulit Rp 50 per kilo gram, kakao Rp 100 per kilo gram dan kacang hijau Rp 75 per kilo gramnya.

Sementara itu untuk peternakan, misalnya, kerbau, sapi, dan kuda, masing-masing membayar sumbangan sebesar Rp 40.000 per ekor. Ada banyak jenis barang dagangan yang besaran sumbangan sudah termuat dalam peraturan bupati nomor 9 tahun 2011 tersebut.

Maksimus juga membeberkan total beberapa barang dagang yang pernah diekspor ke daerah lain sejak Januari hingga 30 Agustus 2011. Walau tak sempat secara terperinci, namun ia hanya menyebut beberapa di antaranya, yakni, pengeluaran kopi sebesar 157 ton, cengkih 85 ton, vanili kering 6 ton, kakao 67 ton, kacang hijau 50 ton, pisang 24.200 tandan, jahe 16 ton, dan dedak 300 ton.

Di tahun 2015 ini, menurutnya, target SP3 sebesar Rp 300 juta. Namun yang terealisasi sebesar 23 persen atau sebesar Rp 69 juta.

“Kelemahannya sanksi kepada siapa yang tidak menyumbang memang belum ada dalam peraturan bupati ini. Sehingga kita tidak terapkan sanksi,” ujarnya saat ditanya soal sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

Perda dan Perbup SP3 Didesak segera Dicabut

Florianus Kampul, anggota komisi B yang salah satunya membidangi ekonomi DPRD Kabupaten Manggarai mendesak pemerintah daerah segera mencabut kembali Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan bupati (Perbup) tentang SP3.

Menurut Kampul penerapan Perda dan Perbup SP3 telah menyalahi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“SP3 itu sebenarnya tidak wajib. Namun terlihat dalam peraturan bupati dan perdanya tercantum sebaran bayaran yang harus diberikan oleh pihak ketiga. Sumbangan itu tidak bersifat wajib,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Manggarai.

Bahkan ia mengaku heran, sebab beberapa kali sidang di DPRD sudah memberitahukan kepada pemerintah daerah untuk segera mencabut kembali perda dan perbup tentang SP3, namun hingga kini tampak masih diberlakukan.

Anggota DPRD Manggarai partai PKB itu menilai pemberlakuan aturan SP3 sudah berdampak pada menurunnya harga komoditas warga.

“Perdagangan komoditas tidak boleh mengenakan SP3. Kalau ada pengusaha yang tidak membayar SP3 itu benar, karena pada prinsipnya tidak memaksa. Kalau dipaksa itu pungutan liar namanya,” ujarnya.

Kampul menegaskan, berbeda halnya dengan peternak yang dipungut retribusi. Sebab, ia mengakui, ditempat penampungan terakhir hewan-hewan yang diekspor ke luar daerah itu terdapat fasilitas Negara yang digunakan para pengusaha dagang.

“Itu baru cocok ada tarifnya. Karena pedagang menggunakan fasilitas Negara dan pemeriksaan kesehatan hewan itu dilakukan oleh petugas,” katanya. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini