Pilkada Manggarai: Pemasangan Alat Praga Kampanye Masih Dilanggar

Ada alat praga kampanye yang dipasang tidak pada tempat yang telah ditentukan

Ruteng, Floresa.co – Walau sudah menetapkan zona pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) pasangan calon peserta Pilkada 2015, namun Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Langke Rembong, kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menemukan sejumlah pelanggaran di kota Ruteng.

Narsi Paus, divisi pengawasan pemilu kecamatan Langke Rembong mengaku, berdasarkan penelusurannya masih terdapat pemasangan APK di luar zona yang telah ditentukan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai.

Hal lain yang ditemukan Panwascam Langke Rembong, kata Narsi, masih ada juga bendera partai yang bukan partai pengusung yang sah dikibarkan di sekretariat salah satu pasangan calon.

“Kami sudah mengingatkan agar bendera partai Golkar dan PKB untuk diturunkan. Tapi sampai sekarang masih ada,” kata Narsi kepada Floresa.co, Kamis (1/10/2015).

Padahal, jelasnya, berdasarkan regulasi yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 tentang pengawasan pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye Pilkada sudah menegaskan larangan semua hal yang dilanggar tersebut.

Regulasi proses Pilkada tersebut mengamatkan KPU, tim pasangan calon, dan pemerintah bertugas untuk menertibkan APK yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan.

“Jadwal pemasangan APK sudah dilakukan sejak tanggal 27 Agustus sampai tanggal 5 Desember nanti. Namun sampai saat ini masih ada APK yang dipasang di luar zona dan belum ditertibkan,” ujar Narsi.

Ia juga mengaku, Panwascam Langke Rembong sudah merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar segera menertibkan pelanggaran tersebut.

“Tapi sepertinya belum dilaksanakan sepenuhnya. Ini fatal karena berdampak pada citra paslon,” tegasnya.

Sebagai Panwas, demikian ia mengingatkan, selalu bekerja dan memastikan agar semua atribut pasangan calon peserta Pilkada tersebut harus dimanfaatkan sesuai regulasi yang ada.

“Itu tugas kami. Tapi ada batasannya, yaitu hanya mengingatkan dan merekomendasikan saja,” aku Narsi.

Dikatakan, kewenangan bertindak menertibkan ada pada KPU. “KPU diharapkan segera menertibkan APK di Rowang, Langgo, dan Bintang Timur yang saya lihat masih ada sampai sekarang,” katanya. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini