Sedang Usut Dugaan Korupsi Lando-Noa, Kapolres Mabar Dimutasi, Ada Apa?

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat, AKBP Jules Abraham Abast dicopot dari jabatannya. Ia dimutasi ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan menjadi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat.

Posisi Abast di Polres Manggarai Barat digantikan oleh AKBP Dr.Supiyanto,M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur. Rencananya, malam ini, Rabu (30/9) ada upacara pisah sambut di Polres Mabar.

Mutasi di internal kepolisian memang hal yang biasa. Tetapi menjadi pertanyaan ketika mutasi ini terjadi di tengah upaya pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar. Apalagi kasus ini menyeret mantan orang nomor satu di Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, yang sekarang sedang menjadi calon bupati dalam pilkada.

Polres Manggarai Barat sudah mulai melakukan penyelidikan proyek senilai Rp 4 miliar itu pada 2014 lalu. Sejak Mei lalu sudah mulai ada pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi makin intensif sejak 14 Sepetember. Hingga 29 September 2015, tercatat sudah 21 saksi yang diperiksa untuk mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan CV Sinar Lembor Indah itu.

BACA Juga: 

Salvator Pinto Ungkap Peran Gusti Dula dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lando-Noa

Klarifikasi Salvador Pinto atas Berita Floresa: Tidak Ada yang Keliru, Hanya Beberapa Kalimat Kurang Lengkap

Dari keterangan sejumlah orang yang pernah dipanggil sebagai saksi, nama mantan Bupati Agustinus Ch Dula turut terseret dalam kasus ini. Dula berperan karena memberikan disposisi bencana alam sehingga proyek tersebut ada.

BACA Juga:

Direktur CV Sinar Lembor Diperiksa, Peran Gusti Dula Makin Terang

Mantan bupati yang kini sedang menjadi calon bupati ini, juga disebut pernah menelepon Direktur CV Sinar Lembor untuk mengerjakan proyek tersebut sebelum adanya proses administrasi. Perusahaan tersebut ditunjuk langsung Dula, tanpa melalui proses tender.

Jules sebenarnya dicopot sejak tanggal 11 September 2015 atau tiga hari sebelum ia menggiatkan pengusutan dugaan korupsi dalam proyek Lando-Noa.

Meski sudah banyak saksi yang diperiksa, namun pengusutan kasus ini belum ada langkah maju. Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Mabar, AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor mengatakan penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dasar perhitungan kerugian uang negara itu berdasarkan hasil uji tim teknis, dan kita masih menunggu hasil hitungan BPKP itu,”ujarnya kepada Floresa.co, Senin (28/9/2015).

Soal belum adanya penetapan tersangka ini, informasi lain menyebutkan bahwa ada instruksi dari pentinggi Polri kepada seluruh Kapolres agar tidak menetapkan tersangka terhadap calon bupati atau wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada dengan alasan keamanan.

Soal instruksi ini, Abast kepada Floresa.co pada 17 September lalu mengatakan memang ada petunjuk tidak boleh menganggu pilkada secara Nasional dan petunjuk itu sudah lama. Apalagi pilkada sekarang ini dilakukan secara serentak sehingga tidak mungkin menggangu pilkada. “Meskipun pimpinan tidak memberi penekanan, tetapi kita tetap menghargai berpatokan pada asas kewajaran, kepatutan sehingga kita menjamin kamtibmas yang kondusif,”ujar Abast.

Abast mengatakan terkait adanya petunjuk itu, dirinya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada. “Tidak menetapkan tersangka terhadap penyelenggara Negara seperti DPR dan legislative agar proses pilkada berjalan aman.,”ujar Abast, saat itu diruangan kerjanya.

Spekulasi lain berkembang, penetapan tersangka dalam kasus Lando-Noa, belum dilakukan karena diduga kuatnya intervensi dari pihak tertentu dalam kasus ini. Intervensi itu bahkan dilakukan sebelum penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar intensif melakukan pemeriksaan saksi.

Floresa.co sudah berusaha mengkonfirmasi soal pencopotan Abast ini kepada Kapala Kepolisian Daerah NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya. Namun, pesan singkat baik yang dikirim melalui layanan Short Message Service (SMS) maupun WhatsApp belum ditanggapi. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini