Bupati Agustinus Ch Dula (Foto: Ist)

Floresa.co – Polres Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak untuk segera memeriksa mantan bupati Agustinus Ch Dula terkait polemik pembangunan jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar yang hingga kini masih ditangani pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Yance Janggat, salah satu praktisi hukum kepada Floresa.co di Ruteng, Selasa (22/9/2015).

Kasus pengerjaan jalan Lando-Noa oleh PT Sinar Lembor Indah memang menyedot perhatian publik beberapa pekan terakhir, di mana diduga kuat terjadi praktek korupsi.

Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar sudah memeriksa sejumlah  pihak terkait pengerjaan jalan itu yang sudah menghabiskan Rp 4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014.

Menurut Janggat, sumber korupsi utama terkait pembangunan jalan tersebut terletak pada disposisi status darurat karena bencana alam.

Disposisi bencana alam itu, kata dia, telah menyebabkan keuangan negara digelontorkan sebanyak Rp 4 miliar lebih dan disetujui serta ditanda tangani Dula..

“Seharusnya Polres Mabar memulai penyidikan dari terbitnya surat disposisi itu. Apa dan bagaimana surat itu diterbitkan. Sebab surat itu yang membuat dana 4 miliar itu dicairkan,” ujarnya.

Jalan Lando-Noa memang ruas jalan provinsi. Namun, sesuai keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik Tipikor, pengerjaan kerusakan jalan Lando-Noa pada 2014 lalu diambil alih Pemkab Mabar.

Alasannya, karena kondisi darurat bencana yang menyebabkan sejumlah titik di jalur tersebut rusak parah. Agar tak menganggu arus distribusi barang dan jasa, maka pemerintah setempat mengambil alih pengerjaannya.

Untuk itu, Dula membuat disposisi status bencana alam. Dula sendiri mengakui adanya disposisi itu. Ia mengatakan disposisi itu ada setelah mendengarkan saran dan telaahan staf PU.

Janggat menegaskan, kepolisian mesti memeriksa dan menyidik apa motivasi Dula dan bawahannya melakukan telaahan hingga melaporkan bahwa di jalan Lando-Noa tahun 2014 itu telah terjadi bencana alam.

Sebab menurut pengakuan Donatus Jehaur, Kepala Badan Bencana Alam Daerah (BPBD) Mabar bahwa tidak ada  bencana alam di kecamatan Macang Pacar, apalagi di jalan Lando-Noa sepanjang tahun tahun 2014 lalu.

Setelah Dula diperiksa, kata dia, disusul dengan pemeriksaan pihak terkait dan panitia proyek jalan, kemudian mencari disposisi itu di DPRD Mabar karena menyangkut anggaran.

“Kemudian, apakah tindakan GD (Gusty Dulla) itu bagian freies ermessen atau tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum sebagai dasar hukum administrasi negara?.  Apa motivasi bupati mengumumkan bahwa telah terjadi bencana alam di Lando-Noa?,” tegas Janggat.

Dikatakan, pemeriksaan Dula dilakukan demi mencari tau siapa dibalik pencairan keuangan negara tersebut.

Dalam berita sebelumnya, Polres Mabar sudah memastikan akan memeriksa Dula, sebagai sebagai saksi sesuai kewenangannya selaku kepala daerah yang saat itu mengeluarkan disposisi pernyataan bencana alam untuk jalan Lando-Noa.

“Kalau ada kelonggaran di waktu senggang, kita akan panggil Pak Gusti untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kita tidak mengganggu Pilkada, namun kalau ada waktu di luar proses Pilkada yang berjalan, kita akan memanggilnya,” ujar Kapolres Mabar, AKBP Julest Abraham Abast, kepada Floresa.co, Kamis (17/9/2015) lalu.

Julest mengaku, proses pemeriksaan tidak akan mengganggu Pilkada yang sedang berlangsung di Mabar. (Ardy Abba/ARL/Floresa)