Panwas Manggarai Minta Iklan Paslon di Radio Dihentikan

Ruteng, Floresa.co- Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah kabupaten Manggarai meminta perusahan penyiaran radio di Ruteng untuk segera menghentikan iklan pasangan calon peserta Pilkada. Pemasangan iklan pasangan calon harus melalu persetujuan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Panwas Manggarai  masih mendengar iklan pasangan  calon di radio tertentu di Ruteng dan itu belum mendapatkan persetujuan pihak penyelenggara pemilu.

Edward Tasman, Divisi Pengawasan Panwas Manggarai mengaku mengetahui adanya iklan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Panwas menyikapinya dengan menghubungi pihak radio yang bersangkutan dan mensosialisasikannya kepada rekan-rekan wartawan di KPU kemarin. Kalau iklannya masih diputar, Panwas keluarkan surat untuk menghentikan iklan tersebut,” ujar Edward saat konfrensi pers di kantor KPU Kabupaten Manggarai, Kamis (17/9/2015).

Di hadapan sejumlah awak media ia menjelaskan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 telah mengatur jadwal penayangan iklan di media massa dan hal itu akan difasilitasi oleh KPU.

Karena itu, selaku Panwas, ia mengingatkan agar media massa tidak menayangkan iklan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati sebelum jadwal yang ditetapkan KPU.

Pihak KPU Manggarai melalui komisioner Apolonaris Rokefeler Solemad dan Thomas Aquino mengatakan sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, pasangan calon hanya menyiapkan konten iklan. Sedangkan penayangan iklan tersebut akan difasilitasi oleh KPU. Penayangan iklan hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang. (Ardy Abba/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.