KPUD Manggarai Minta Media Massa Netral dalam Pilkada

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur meminta media massa agar tetap netral dalam menghadapi Pilkada di daerah itu.

Pasalnya, mereka menyadari bahwa peran media massa sangat besar dalam mewujudkan pemilu yang baik dan berkualitas karena mampu menggiring opini publik atau masyarakat luas.

Apolonaris Rokefeler Soleman, salah seorang komisioner KPU Kabupaten Manggarai mengharapkan agar dalam menyajikan pemberitaan ke ruang publik hendaknya media massa berlaku adil dan berimbang terhadap dua pasangan calon peserta Pilkada.

Sebelumnya sudah ditetapkan, dua pasang yang bertarung memperebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Manggarai periode 2015-2020. Dua pasangan tersebut adalah Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) dengan nomor urut satu dan pasangan Herybertus Geradus Laju Nabit- Adolfus Gabur (Hery-Adolf) dengan nomor urut dua.

“Saya minta media massa di Manggarai agar tidak hanya memberitakan aktivitas kampanye salah satu calon saja, tetapi kepada seluruh pasangan calon,” pinta Apolonaris saat konfrensi pers di kantor KPU Kabupaten Manggarai, Kamis (17/9/2015).

Pihak KPU Kabupaten Manggarai mengatakan, sebagai rujukan media massa dalam proses Pilkada tahun ini sudah tertera pada peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, dimana salah satunya telah mengatur tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye.

Hal lain juga diatur dalam kode etik pers dan undang-undang nomor 40 tahun 1999, serta berbagai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal Peraturan Dinilai KPU Rancuh

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh beberapa anggota Panwas pemilu Kabupaten Manggarai tersebut, beberapa awak media menyampaikan beberapa pasal dalam peraturan KPU tersebut yang multi tafsir bahkan ambigu.

Misalnya, mereka menyebutkan pasal 54 yang berbunyi ” Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh pasangan calon”.

Menurut wartawan pasal ini rancuh karena disusul dengan pasal 57 yang ayat 1 berbunyi ” Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran di larang; a). Menjual pemblokiran segmen, b). Pemblokiran waktu untuk kampanye, dan/atau, c). Menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

Kemudian ayat 2 pasal 57 ini berbunyi “pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah kolom pada media massa cetak, sub-acara pada media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

Menanggapi persoalan yang dilontarkan wartawan terkait dua pasal tersebut, Tomy Aquino, komisioner KPU Kabupaten Manggarai lainnya mengaku, tafsiran yang kemudian mengarah kepada kebenaran bukanlah domainnya untuk menentukan.

“Yang pasti teman-teman media menyajikan berita sesuai kode etik saja. Saya percaya teman-teman bisa membedakan dan mengetahui dalam pelaksanaan perannya,” kata Aquino.

Sementara itu, Edward Tasman, salah seorang anggota Panwas Pemilu kabupaten Manggarai mengharapkan, agar media massa bersama-sama mengawal proses Pilkada kali ini agar berjalan lancar dan berkualitas.

“Kita sama-sama mengawal. Karena kami di Panwas menganggap bahwa kami sebagai panitia dan masyarakat sebagai pengawasnya,” kata Edward. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terkini