SKB Tiga Menteri Diteken, Pencairan Dana Desa Dipermudah

Dana Desa sudah mengalir ke desa-desa di Manggarai
Potret kampung Gurung, Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat. Dana Desa diharapkan bisa membuat roda perekonomian di desa bergerak  makin kencang (Foto: Floresa)

Jakarta, Floresa.co – Surat Keputusan Bersama tiga menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sudah diteken hari ini, Selasa (15/9/2015) di kantor Wakil Presiden, Jusuf Kala.

Dengan SKB itu, semua persyaratan pencairan dana desa dipermudah, hanya perlu satu lembar surat rencana anggaran penggunaan. Desa tak perlu lagi harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).

Penandatanganan SKB ini disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, dua menteri yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Desa tak hadir karena sedang mengikuti rapat di DPR. Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir. Menkeu diwakili oleh Dirjen Perimbangan Daerah.

Menurut Tjahjo, SKB ini diharapkan dapat mendorong realisasi penyerapan Dana Desa di tahun ini. Dalam pagu anggaran tahun 2015, target Dana Desa yang harus terserap sebesar 20,7 triliun. “SKB ini diharapkan mendorong daerah untuk segera merealisasikannya,” ujar Tjahjo seperti dikutip kontan.co.id.

Dirjen Perimbangan Daerah Boediarso Teguh Widodo mengatakan, hingga tanggal 11 September 2015 lalu, pihaknya sudah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 16,6 triliun. Dana itu sudah disalurkan kepada 343 kabupaten/kota.

Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 8,27 triliun, sisanya disalurkan melalui tahap kedua.

Untuk penyaluran tahap pertama, sebanyak 186 kabupaten/kota sudah melaporkan penggunaannya. Di antaranya, 72 kabupaten/kota telah menyalurkannya hingga 100%. Sementara 72 daerah lainnya baru menyalurkan sebagian, dan sisanya belum menyalurkan.

SKB tiga menteri tentang mempermudah syarat pencairan dana desa ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintahahan Joko Widodo yang dirilis pada 9 September lalu. Paket kebijakan ini digulirkan untuk menggerakan perekonomian Indonesia yang saat ini sedang dilanda kelesuhan sebagai dampak dari perbaikan ekonomi Amerika Serikat dan perlmabatan ekonomi Tiongkok. (Petrus D/PTD/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini