Benny Harman Desak Lebu Raya Segera Urus Tapal Batas Matim dengan Ngada

Benny Kabur Harman, di depan kampus STKIP Ruteng, Selasa (3/3/2015). (Foto: Ardy Abba/Floresa)
Benny Kabur Harman, di depan kampus STKIP Ruteng, Selasa (3/3/2015). (Foto: Ardy Abba/Floresa)

Borong, Floresa.co Anggota DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya untuk segera menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dengan Kabupaten Ngada.

Hingga kini, memang masih ada konflik perbatasan di Kecamatan Elar, Matim dan Kecamatan Riung, Ngada.

Menurut Beny, masalah ini tidak boleh berlarut-larut dan Lebu Raya mesti mengambil inisiatif untuk menyelesaikan kasus ini.

“Harus segera merumuskan rekomendasinya seperti apa,” ujar politisi Demokrat itu kepada para wartawan usai menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan RI di Aula Kantor Kecamatan Ranamese, Matim, Kamis lalu (10/9/2015).

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan salah satu media lokal akhir April lalu, Lebu Raya sudah menjelaskan detail terkait polemik perbatasan tersebut.

Dalam Rapat Kerja dengan DPRD NTT di Kupang, Selasa, 21 April, ia menjelaskan, Kabupaten Matim mengakui batas wilayah itu tepat di segmen Buntal dan Bakit, Kecamatan Elar dan Riung. Hal tersebut berdasarkan peta topografi tahun 1916 yang kemudian diperbaharui tahun 1918 silam.

Selain itu ada pernyataan bersama Bupati Manggarai dan Bupati Ngada pada 1973 yang dikukuhkan dengan keputusan Gubernur NTT Nomor 22 tahun 1973.

Namun, kata Lebu Raya, Kabupaten Ngada tidak mengakui batas wilayah di Buntal dan Bakit itu. Menurut Ngada, peta topografi yang menjadi argumentasi Pemkab Matim adalah bagian dari produk Belanda yang digunakan untuk kepentingan perang.

Dan, Keputusan Gubernur Nomor 22 tahun 1973 itu hanya mengakomodir kepentingan elit politik, bukan kepentingan masyarakat.

Karena itu, masyarakat Ngada menginginkan penyelesaian sengketa perbatasan ini harus ditetapkan sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Menurut Lebu Raya, sudah ada beberapa langkah penyelesaian yang ditempu selama ini oleh pemerintah di dua kabupaten tersebut.

Selain pertemuan pada 20 Januari 1973, juga ada berita acara kesepakatan bersama antara Bupati Manggarai Christian Rotok dan Bupati Ngada Pie J. Nuwawea pada tanggal 9 Juni 2006 di Kupang yang intinya menyetujui batas wilayah kedua kabupaten bertetangga ini di Buntal dan Bakit.

Lalu, kata dia, ada juga rapat koordinasi tanggal 8 Agustus 2012 di Kupang dimana pemerintah provinsi saat itu menegaskan beberapa hal penting kepada Bupati Matim dan Bupati Ngada, antara lain menegaskan dan menetapkan batas wilayah administrasi saja dan tidak membatasi atau menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah, baik perorangan maupun komunal dari dua kabupaten tersebut di wilayah perbatasan.

Selain itu Gubernur meminta kedua Bupati untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang serangkaian upaya penyelesaian tersebut agar bisa memahami dengan baik dan benar batas wilayah administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas masalah perbatasan yang juga belum kelar tersebut, Lebu Raya berjanji tahun ini pemerintah provinsi akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Matim dan Ngada.

Pertemuan nanti akan menghadirkan para tokoh agama dari kedua belah pihak terutama Uskup Agung Ende dan Uskup Ruteng serta para alim ulama untuk mencari solusi terbaik secara bersama.

“Kita agendakan pertemuan di tahun ini dengan melibatkan berbagai unsur yang diharapkan dapat memberikan kecerahan berpikir dan mengambil keputusan yang baik,” kata Lebu Raya sebagaimana dilansir Floresbangkit.com.

“Kita berharap fasilitas yang dilakukan ini bisa membuahkan hasil dan menjadi keptusan final untuk ditaati selanjutnya,” lanjutnya. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini