Jalan Panjang Pranda-Padju

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Fidelis Pranda-Benyamin Padju tak ditetapakan menjadi calon oleh KPUD pada Senin (24/8/2015)
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Fidelis Pranda-Benyamin Padju tak ditetapakan menjadi calon oleh KPUD pada Senin (24/8/2015)

Floresa.co – Fidelis Pranda memang petarung. Ia tak lekas mundur dari bursa pencalonan pilkada Manggarai Barat 2015, meskipun KPUD setempat sudah terang benderang tak menetapakannya sebagai salah satu pasangan calon.

Meski demikian, Pranda tetap berjuang. Setelah tak dinyatakan lolos sebagai salah satu pasangan calon pada 24 Agustus lalu, ia menggugat keputusan KPUD Mabar.

Sabtu 5 September 2015, hasil gugatan itu sudah diumumkan. Tapi perjuangan Pranda belum usai.

Dalam berita acara hasil musyawarah antara Pranda-Padju (pemohon) dan KPUD Manggarai Barat (termohon) ada dua hal penting yang menjadi putusan.

Pertama, terkait objek sengketa yaitu Keputusan KPU Mabar Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-018.434062/PILBUB tahun 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015. Disebutkan bahwa tak ada titik temu antara pemohon dan termohon terkait objek sengketa ini.

Dalam berita acara tak gamblang disebutkan apa yang menjadi tuntutan Pranda-Padju terkait Surat Keputusan KPUD tersebut. Namun, bisa ditebak, pasangan ini tentu meminta agar diakomodir menjadi salah satu pasangan calon.

Hal ini terbaca dari butir kedua kesepakatan ini. Dalam butir kedua ini, yang dipermasalahkan adalah Surat Keputusan (SK) dua partai politik yaitu PKPI dan PKB.

Pranda-Padju merasa berhak atas SK dua partai tersebut. SK PKPI saat pendaftaran pada 27 Juli lalu digunakan pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong. Demikian juga SK PKB, digunakan pasangan Tobias Wanus-Frans Sukmaniara pada 28 Juli.

Ada hal penting yang patut dicermati dalam butir kedua berita acara ini, yaitu soal tanggal pencabutan SK dua partai tersebut. Dalam berita acara disebutkan bahwa SK PKPI kepada pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong sudah dicabut pada 26 Juli 2015. Itu artiya sehari sebelum pasangan Gusti-Maria mendaftar ke KPUD pada 27 Juli 2015.

Demikian juga SK PKB, dalam butir kedua ini disebutkan bahwa SK PKB untuk pasangan Tobias Wanus-Frans Sukmaniara sudah dicabut pada 26 Juli 2015. Tobi-Frans mendaftar ke KPU pada 28 Juli.

Benarkah dua SK partai tersebut sudah dicabut pada 26 Juli 2015 dan dialihkan kepada pasangan Pranda-Padju?

Catatan Floresa.co, pada saat pendaftaran 28 Juli lalu, Fidelis Pranda-Benyamin Padju membawa SK PKPI tertanggal 28 Juli. Sedangakan SK PKB yang disebut diterbitkan pada 26 Juli,  baru dibawakan pada 7 Agustus 2015 yaitu saat masa melengkapi berkas.

Terhadap polemik kebenaran dua SK partai ini, pemohon meminta kepada termohon (KPUD Mabar) untuk secara tertulis dikonsultasikan kepada tingkatan di atasnya yaitu KPU Provinsi dan KPU Pusat.

Itu artinya, gugatan pilkada Fidelis Pranda-Benyamin Padju belum selesai. Pasangan ini masih harus menanti keputusan KPU Provinsi dan KPU Pusat.

Meniliki sikap KPU Provinsi dan KPU Pusat sebelumnya dalam polemik ini, sebenarnya hasilnya sudah bisa ditebalk. Tetapi tetaplah berjuang, mungkin ada keajaiban yang akan terjadi. (Petrus D/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini