Ini Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Manggarai, Langke Rembong Paling Banyak

Baca Juga

Ilustrasi
Ilustrasi

Ruteng, Floresa.co- Jadwal penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember nanti sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah itu, Rabu (2/9/2015) kemarin.

Melalui rapat pleno yang digelar di aula sekretariat KPU Kabupaten Manggarai tersebut, sudah menetapkan sebanyak 179.997 pemilih sementara di Pilkada Manggarai tahun 2015 ini.

Dari total tersebut dijelaskan, sebanyak 86.941 pemilih ialah laki-laki dan 93.056 lainnya merupakan pemilih perempuan.

Dalam persebaran DPS tersebut pemilih terbanyak ada di kecamatan Langke Rembong dengan total 36.781 orang.

Kemudian, total terbanyak ke dua yaitu di kecamatan Ruteng dengan jumlah 23.747 pemilih.

Selanjutnya kecamatan Satar Mese Barat berada pada urutan ke tiga dengan jumlah 19.741 pemilih.

Disusul kecamatan Satarmese berada di urutan ke empat dengan 17.860 pemilih.

Urutan ke lima Kecamatan Cibal dengan 16.481 pemilih. Kemudian, kecamatan Wae Rii dengan pemilih 16.189 berada di urutan ke enam.

Lalu, urutan ketujuh, kecamatan Rahong Utara dengan jumlah 13.590 pemilih. Kecamatan Reok dengan jumlah 11.172 pemilih berada pada urutan ke delapan.

Urutan selanjutnya ditempati oleh Cibal Barat dengan 8.559 pemilih, Reok Barat dengan 7.955 pemilih, dan Lelak dengan 7.922 pemilih.

Yohanes S Gampung, Divisi Hubungan Antarlembaga, Pengembangan SDM, dan Data Informasi KPU Kabupaten Manggarai mengatakan setelah DPS ditetapkan, KPU akan mencetak dan mengumumkannya ke tingkat desa.

“Maksudnya berdasarkan data yang kita umumkan nanti masyarakat memberi masukan. Misalnya ada pemilih yang namanya tidak ada dalam DPS. Harapannya tidak ada pemilih yang tidak ada dalam daftar,” ujar Yohanes.

Usai penetapan DPS lalu disusul dengan pengumuman tersebut, kata dia, akan dilakukan daftar perbaikan daftar sementara jika ada yang terlewatkan.

Demikian pula jika ditemukan nama-nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya belum memenuhi standar usia minimal, pemilih ganda, TNI/Polri, penderita sakit jiwa, dan pindah alamat, melalui pengumuman DPS, mereka bisa dibersihkan dari daftar pemilih.

Dalam kesempatan tersebut Ia menjelaskan, alasan mengapa data pemilih yang muncul setiap kali Pemilu terdapat kejanggalan seperti muncul kembalinya nama-nama pemilih yang telah dicoret dalam beberapa Pemilu sebelumnya.

Menurut Yohanes hal itu terjadi karena sumber data KPU tidak saja berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir tetapi juga dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri.

DPT Pemilu terakhir dan DP4 dari Kemendagri itu lalu dianalisis oleh KPU Pusat sehingga menghasilkan DPT aktif dan DP4 aktif. Kemudian disinkronisasi menjadi data pemilih. Data hasil sinkronisasi atau disebut data pemilih inilah yang diturunkan ke PPS untuk dilakukan pemutakhiran.

“Ada yang meninggal muncul lagi. Ada yang ganda sampai sepuluh kali. Ada TNI/Polri, orang sakit jiwa, pindah alamat, di bawah umur. Kan di luar akal sehat kita. Tapi prinsipnya kita terima data dari KPU pusat. Data itu kita lakukan pemutakhiran. Harapannya saat pemutakhiran di tingkat bawah, PPS membersihkan semuanya itu,” tuturnya.

Divisi Pengawasan Panwas Pilkada Manggarai Edward Tasman mengapresiasi kinerja KPU. Ia menilai sampai saat ini KPU selaku penyelenggara teknis masih menjalankan tugasnya pada jalur yang ditentukan regulasi. “Namun tahapan ini kan masih panjang. Kita minta semua masyarakat terlibat dalam pengawasan. Kami menyadari bahwa Panwas ini kan hanya panitia. Yang melakukan pengawasan adalah kita semua. Panwas meminta semua pihak terlibat dalam pengawasan,” ujar Edwad. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terkini