Media dan Pilkada yang Demokratis

Alfred Tuname
Alfred Tuname

Oleh: ALFRED TUNAME

Pilkada yang demokratis adalah harapan setiap warga negara. Proses politik yang berciri demikian akan melahirkan pemimpin yang baik sekaligus sang demokrat.

Pemimpin seperti ini akan menggunakan kekuasaan sabagai sarana mewujudkan kebaikan bersama. Sebab, ia lahir dari proses bersama yang demokratis dan mendapat legitimasi dari proses politik pemilihan yang jujur dan adil.

Pilkada yang demokratis dengan tagline “jujur dan adil” tidak bisa berhenti pada situasi administrasi penyelenggara pemilu yang baik-baik saja.

Namun, yang lebih susbstantif dari itu, ia adalah hasil dari proses yang dialektis, termasuk di dalamnya ada interaksi sekaligus transparansi informasi antara penyelenggara Pilkada dan publik sebagai pemilih.

Dalam konteks ini, salah satu elemen yang penting untuk mencapai hal itu adalah media. Penting ditegaskan bahwa sebuah Pilkada yang demokratis hanya akan terwujud jika didalamnya, media mengambil peran yang tepat.

Media mesti mengambil peran sebagai perantara dalam melangsungkan demokrasi yang dialektis. Melalui media, semua data dan informasi Pilkada menjadi milik publik, dan tidak hanya disimpan dalam laci meja komisi penyelenggara pemilu.

Masyarakat harus mengetahui semua data dan informasi tentang partai, para kandidat, tahapan Pilkada, undang-undang dan peraturan Pilkada, dan data dan informasi lain berkaitan dengan Pilkada.

Semua itu merupakan hak rakyat. Pendanaan politik partai dan Pilkada bersumber dari uang rakyat, oleh karena itu rakyat perlu mendapatkan informasi dan data tersebut.

Keterbukaan data dan informasi Pilkada akan membuat masyarakat sadar akan berpolitik dalam Pilkada. Masyarakat yang sudah melek informasi akan membuat keputusan dan pilihan politik (vote) yang valid.

Karena itulah, peran media menjadi sangat penting. Publik akan sulit memahami demokrasi politik tanpa kehadiran media.

Setiap ekspresi politik dalam Pilkada tersalurkan secara terbuka. Partai politik, kandidat, publik dan (tentu) media perlu mengeksternalisasikan ekspresi politik mereka. Pemilu yang “bebas dan umum” harus dimengerti dalam pengertian kebebasan berekspresi oleh setiap institusi dan insan politik.

Dalam Pilkada, media perlu diberi akses yang luas untuk mendapatkan informasi yang akurat yang kemudian publikasikan ke publik.

Upaya pembatasan kepada media untuk mengakses informasi publik merupakan tindakan yang tidak demokratis.

Upaya menghalangi media untuk mendapatkan informasi di KPUD Manggarai Barat (Mabar) merupakan tindakan yang tidak terpuji.

BACA: Jurnalis di Mabar Kembali Unjuk Rasa Kecam Arogansi KPUD

Ironisnya, KPUD yang merupakan lembaga yang lahir dari rahim demokrasi justru melakukan tindakan yang sangat tidak demokratis.

Aksi “Malin Kundang” ini akan sangat menghambat proses demokratisasi Pilkada di Mabar. Aksi “Malin Kundang” KPUD tersebut (boleh jadi) akan memunculkan spekulasi politis bahwa KPUD Mabar tidak independen.

Di sini, independensi penyelenggara Pilkada juga ditakar dari keterbukaan dan transparansi informasi dan data kepada publik.

Tanpa keterbukaan dan transparansi data dan informasi, politik Pilkada tidak akan demokratis. Politik Pilkada akan berkubang dengan kecurigaan dan tuduhan akan muslihat proses suksesi kepemimpinan.

Oleh karena itu, penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU tingkat daerah harus punya itikad dan niat baik untuk melangsungkan proses Pilkada secara demokratis. Hal itu dilakukan dengan sikap saling respek terhadap mitra, dalam hal ini media.

KPU tingkat daerah wajib menyampaikan data dan informasi publik secara terbuka dan akurat kepada media.

Setiap keterangan yang disampaikan kepada publik melalui media juga harus benar dan bertanggung jawab.

Informasi dan data Pilkada adalah milik publik, bukan milik komisi. Oleh karena itu, berikan kepada publik apa yang menjadi hak publik.

Independensi Media

Hak publik untuk mendapatkan data dan informasi juga akan terhambat bila media terkontaminasi, terindikasi “masuk angin”, tidak independen.

Pada konteks Pilkada, informasi menjadi tidak elok dan akurat, apabila media telah berpihak pada salah satu kandidat tertentu.

Tentu media boleh berpihak, tetapi ia harus berpihak pada kebenaran bukan pada calon penguasa tertentu.

Kelak, media yang mengabdi kepada kekuasaan akan membuat informasi kian monoton dan berita menjadi tumbunan pujaan. Lalu, media lain akan menjadi media oposan minus apresiasi.

Kehadiran banyak media, berupa media cetak, online dan eletronik, akan memperkaya informasi dan perspektif publik.

Kehadiran banyak media dengan “jangkauan” dan perspektifnya masing-masing akan memperkaya dan mengakomodasi berbagai kepentingan dalam masyarakat.

Dari informasi dan perspektif tersebut, publik semakin mampu mengenal calon pemimpinnya dan memvalidasi pilihan politiknya.

Tentu, prinsip independensi media harus tetap diutamakan sehingga informasi yang sampai ke publik benar-benar obyektif dan akurat.

Media yang penuh tendensi dan provokatif akan menghambat atau justru mengacaukan proses politik Pilkada. Media-media seperti ini adalah media yang bermain di air keruh dan pragmatis.

Media seperti ini biasanya baru muncul menjelang Pilkada dan persis tidak benar-benar berimbang.

Media pragmatis seperti ini pernah muncul pada Pilpres 2014, ketika saat itu muncul media “Obor Rakyat” yang eksis untuk propaganda negatif dan sarkastik kepada capres Joko Widodo.

Publik tidak menghendaki media cetak, online, televisi dan radio pragmatis seperti itu muncul dalam Pilkada 2015.

Atau kalau memang ada, negara ini sudah memiliki segudang perangkat hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari media-media (baru) pragmatis seperti itu.

Sebagai warga negara, publik punya hak melapor pada institusi yang berwenang. Sebab, tidak akan ada Pilkada yang jujur tanpa media yang berintegritas.

Walter Lippmann, seorang kolumnis Herald Tribune , dalam bukunya “Public Opinion” (1920) pernah menulis, media membantu membentuk “konsep yang ada di kepala kita.”

Atas hal itulah, gambaran publik atas proses demokrasi politik Pilkada dan validasi keputusan publik untuk memilih pemimpin berkorelasi signifikan dengan informasi media.

Informasi elektoral berkaitan dengan isu-isu politik masih dipengaruhi oleh pemberitaan media sejak awal tahapan Pilkada hingga pemilihan dan penetapan kandidat.

Maka, Pilkada hanya akan berjalan baik dan fair  apabila media juga menjalankan fungsinya secara baik dan fair .

Tetapi media bukanlah determinan ulung kemenangan sebuah suksesi politik Pilkada, meskipun harus diakui tanpa media, eksistensi sang kandidat akan lemah.

Itu berarti, peran media sangat penting baik bagi publik, kandidat maupun penyelengara Pilkada.

Demokratisasi Pilkada akan berlangsung lebih baik bila semua pihak dapat saling respek, taat asas, dan beretika.

Kita tidak ingin kejadian di KPUD Mabar terulang lagi dan terjadi di tempat lain. Kita sedang mencari pemimpin.

Pemimpin yang baik hanya lahir dari masyarakat yang demokratis dan dengan cara yang demokratis dan beretika.

Penulis adalah pemerhati masalah sosial politik di NTT

spot_img

Artikel Terkini