Janji Gasa Kembalikan Pantai Pede Milik Mabar, Perlu Penjelasan Lebih Lanjut

Baca Juga

Maxi Gasa dan Abdul Asis saat deklarasi kampanye damai, Jumat 28 Agustus 2015 (Foto: Facebook)
Maxi Gasa dan Abdul Asis saat deklarasi kampanye damai, Jumat 28 Agustus 2015 (Foto: Facebook)

Labuan Bajo, Floresa.co – Pada kesempatan deklarasi damai pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat di Pantai Pede, Jumat (28/8) pekan lalu, calon bupati Maxi Gasa mengumbar janji mengembalikan pantai Pede kembali menjadi milik masyarkat daerah itu.

Pernyataan itu disampaikan Gasa langsung di pantai Pede, dimana lokasi kampannye damai diselenggarakan.

“Di Pede ini saya akan mengubah sejarah. Pede ini adalah milik masyarakat Manggarai Barat. Pede adalah sejarah untuk kita. Paket Maxi-Asis akan mengembalikan-(nya). Pede adalah sejarah untuk kita”,”ujar Gasa yang berpasangan dengan Abdul Asis.

BACA Juga : Gasa Janjikan Pantai Pede Tetap Milik Masyarkat Mabar, Bagaimana Caranya?

Menurut Edi Danggur, seorang advokat di Jakarta, pernyataan seperti itu memang terkesan sangat heroik, mengundang decak kagum dan bahkan tepuk tangan. Tetapi, janji seperti itu juga seharusnya diikuti dengan penjelasan-penjelasan yang terukur. Misalnya, soal status hukum kepemilikan tanah di pantai tersebut.

Maxi Gasa, menurut Edi tentu bisa dengan mudah meyakinkan masyarakat soal status kepemilikan tanah di Pantai Pede itu mengingat ia adalah Wabup Mabar selama lima tahun dan pernah menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Mabar. Sebagai Kadispenda, kerjanya antara lain mendata dan membukukan aset-aset tanah Pemkab Mabar.

Menurut Edi, janji itu akan bisa terukur realisasinya, manakala Maxi Gasa bisa meyakinkan masyarakat bahwa sebagai Wabup dan salah satu dari pengambil kebijakan Mabar di masa lalu, dia sudah pernah melihat dan meneliti sertifikat-sertifikat tanah di Pantai Pede itu.

“Dari situ, Maxi Gasa bisa mengambil langkah: manakala sertifikat-sertikat tanah pantai Pede itu tertulis atas nama Pemkab Mabar, maka langkah-langkah apa yang akan dia ambil agar kerjasama Pemerintah Provinsi NTT dan PT SIM dibatalkan. Atau, kalau ternyata sertifikat-sertifikat tanah di pantai Pede itu tertulis atas nama Pemprov NTT, langkah-langkah apa yang akan diambil oleh Maxi Gasa agar tanah-tanah pantai Pede itu akan benar-benar menjadi milik Pemkab Mabar dan menjadi ruang publik bagi masyarakat Mabar,”ujar Edi kepada Floresa.co, Selasa (1/9/2015).

Lebih lanjut, Edi mengatakan rekam jejak Maxi Gasa sebagai mantan pejabat publik di Mabar, menentukan apakah janji dia soal pantai Pede bisa terealisasi atau tidak bila kelak ia terpilih sebagai bupati.

“Itu bisa terlihat dari rekam jejak keberpihakan Maxi Gasa dalam hiruk pikuk masalah pantai Pede selama dia jadi Wakil Bupati Mabar,”ujarnya.

“Itu artinya, sebagai wakil bupati, yang bertanggungjawab dalam bidang pengawasan pelaksanaan pembangunan di Mabar, Maxi Gasa juga perlu declare apakah dia pernah mempersoalkan terbitnya Ijin Prinsip Lokasi oleh Kepala Badan Perijinan Terpadu pada bulan Juli 2012 ataukah justru dia ikut menyetujuinya atau setidak-tidaknya mendiamkannya. Ingat ada prinsip universal, diam juga bisa dianggap menyetujui, silence can be amount as acceptance,”sambungnya.

Selain dari rekam jejak, menurut Edi, masyarakat juga akan semakin yakin bahwa janji Maxi Gasa mengembalikan Pantai Pede sebagai aset Mabar dan sebagai ruang publik, bila ia bisa menunjukan upaya hukum apa yang akan dia lakukan terhadap pemerintah provisi NTT, manakala Gubernur ngotot menolak menyerahkan pantai Pede kepada Pemkab Mabar.

Menurut dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta ini, tanpa adanya penjelasan-penjelasna lanjutan dari pernyataan Maxi Gasa tersebut, maka masyarakat bisa saja mengatakan bahwa janji mengembalikan pantai Pede sebagai aset Mabar dan sebagai ruang publik, tidak lebih dari janji kampanye, yang pemenuhannya sulit terwujud.

“Masyarakat akhirnya hanya menghadapi sejarah yang tidak bisa diubah, Mabar tetap kehilangan Pantai Pede. Sejarah pun bukan jadi milik masyarakat Mabar tapi milik orang lain,”ujarnya. (Petrus D/PTD/Floresa)

Terkini