Walhi: Polda NTT Harus Tuntaskan Kasus Tambang Oenbit

Herry Naif
Herry Naif

Floresa.co – Banyak pihak mengapresiasi langkah Polda NTT beberapa waktu lalu yang menyita aset perusahaan tambang mangan PT Elgary Resources Indonesia (PT ERI) yang beroperasi di Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan  Insana, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu, dianggap sebagai langkah maju, di tengah sikap polisi dalam sejumlah kasus tambang sebelumnya yang dianggap tidak tegas dan cenderung membela pihak perusahan.

Apa yang mereka lakukan pada Jumat 21 Agustus lalu disebut-sebut membawa angin segar bagi penyelesaian masalah terkait lingkungan hidup di NTT.

Saat itu,polisi memasang police line di lokasi penyimpanan 798 ton batu mangan PT ERI. Mereka juga menyegel satu unit dump truck DH 9180 MA, satu unit kendaraan khusus Merk Hino dan model Dumper TR TRO, B 9934 PYV.

Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT menegaskan, penyitaan itu tidaklah cukup.

“Kita memang mengapresiasi Polda NTT yang mulai melihat tambang sebagai salah satu masalah yang perlu diselesaikan. Hanya saja bahwa masalah itu perlu diselesaikan sampai tuntas. Kekuatiran kami, (masalah ini) hilang di tengah jalan lagi,” kata Hery kepada Floresa.co, Selasa (1/9/2015).

Ia juga mengatakan, mengingat tambang itu mendapat resistensi masyarakat, yang kemudian berujung pada laporan terkait pelanggaran pihak perusahan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hery meminta Pemkab TTU segera mencabut IUP tersebut.

Kata dia, “perlawanan rakyat adalah signal ketidaksepakatan terhadap tambang.”

“Karena syarat pemberian sebuah izin tambang adalah harus mendapat persetujuan dari warga setempat,” jelas Hery.

Ia juga menambahkan, urusan pertambangan tidak selesai pada soal hukum, tetapi harus mereklamasi kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Karena itu Pemkab TTU dan pihak perusahaan harus gunakan dana jaminan reklamasi yang dibayar perusahaan sebelum beroperasi,” katanya.

Hal lain, menurut Hery, Pemkab perlu melakukan upaya resolusi konflik di tengah masyarakat.

“Sebab sebelum adanya pertambangan, kehidupan masyarakat sangat harmonis. Namun, hal itu terganggau setelah tambang hadir,” katanya.

“Karena itu, Pemkab TTU bertangung jawab dalam mewujudkan lagi keharmonisan warga,” lanjut Hery. (Ari D/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini