KPUD Manggarai Ingatkan Batasan Dana Kampanye Paslon

Kantor KPUD Manggarai_ArdyRuteng, Floresa.co- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur mengingatkan batasan dana kampanye sesuai peraturan yang berlaku kepada dua pasangan calon (paslon), Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) dan Herybertus Geradus Laju Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf).

Bila tak sesuai aturan, maka ancamannya berat, dibatalkan sebagai peserta pilkada 9 Desember mendatang.

Redemptus Henry Dewanto Dao, Ketua KPU Kabupaten Manggarai dalam sambutannya usai acara penarikan nomor urut paslon peserta pilkada Manggarai 2015, Selasa (25/8/2015) mengatakan, pembatasan dana kampanye penting dibuat sesuai amanah keputusan penetapan tentang pengeluaran dana kampanye.

“Kalau nanti di dalam pemeriksaan laporan dana kampanye ada kelebihan berarti konsekuensinya bisa dibatalkan menjadi peserta pemilihan,” ujar Henry di kantor KPU Kabupaten Manggarai.

Ia mengatakan, pengeluaran dana kampanye yang dimulai 27 Agustus hingga 5 Desember nanti harus dalam wilayah pembatasan pengeluaran dana kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian juga dengan dana sumbangan dari pihak ketiga, orang perorang, kelompok, dan badan hukum tidak boleh melebihi pagu yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Ia menjelaskan, dalam peraturan sudah ditetapkan, antara lain, untuk sumbangan perorangan yaitu Rp 50 juta dan untuk badan hukum sebesar Rp 500 juta.

“Jadi tidak boleh melampau pagu ini. Kalau melampau maka akan disita oleh Negara,” ujar Henry sambil ketawa di depan para Paslon dan pendukungnya.

BACA Juga: Deno Nomor Satu, Nabit Nomor Dua

Ia mengakui, pihaknya sudah pernah membahas tentang batasan dana kampanye tersebut dengan tim kampanye masing-masing paslon peserta Pilkada Kabupaten Manggarai.

“Kemarin kita sudah pernah bahas, tetapi tim kampanye masih membahas internal. Sehingga hari ini kita harus laporkan finalisasinya,”ujar Henry.

Dalam kesempatan tersebut, Henry juga menyentil tentang alat praga kampanye. Kata dia, pasca penarikan nomor urut tim kampanye dari masing-masing paslon agar berinisiatif menurunkan baliho-baliho atau spanduk yang sudah dipasang di sejumlah tempat.

“Saya minta kepada tim kampanye segera mendesain isi materi kampanye yaitu alat praga kampanye, baik berupa spanduk, kemudian baliho dan umbul-umbul, bahan kampanye berupa selebaran, kalau bisa esok (26/8) diserahkan ke KPU dengan ukuran yang tertera dalam peraturan KPU,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, materi iklan-iklan agar segera dimasukan untuk kemudian akan difasilitasi ke KPU Kabupaten Manggarai, baik di radio maupun di media cetak.

“Sedangkan pemberitahuan jadwal dan waktu kampanye akan disampaikan ke Kepolisian tembusan kepada KPU dan Panwas,” tegas Henry. (Ardy Abba/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini