Di Malang, Pria Asal Flores Tikam Isteri

Ilustrsi
Ilustrsi

Floresa.co – Servus Sawe (57), seorang pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berdomisili di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menikam isterinya dengan sebulah pisau gara-gara sang isteri sering mengomelinya.

Seperti yang diberitakan Merdeka.com,  pada Senin kemarin, (24/8/2015), isterinya yang bernama Suliati (57) meminta sang suami makan yang banyak agar kesehatannya tetap terjaga.

Tetapi, permintaan Suliati dibalas dengan tusukan di bagian punggung kiri dan sikut lengan kiri.

Itu berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saya sering diomelin kalau susah makan. Saya tidak mau makan karena sedang kurang enak makan,” kata Servus di Mapolres Malang di Kepanjen, Senin (24/8/2015).

Akibat tusukan itu, isterinya berlumuran darah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit terdekat, Prasetya Husada.

Servus mengaku mengambil pisau di dapur saat istri berada di kamar mandi untuk mengambil wudu. Begitu isterinya keluar kamar mandi, ia langsung menusuk dari belakang sebanyak dua kali.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh bersama-sama. Sang istri berhasil bangun terlebih dahulu, sebelum kemudian berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, pelaku kembali mengejar setelah keduanya jatuh bersama. Pelaku seperti kesetanan dan benar-benar ingin membunuh istrinya.

“Istrinya berdiri duluan dan langsung berlari. Pelaku ikut mengejar dengan membawa pisau,” katanya.

Suliati dan Servus Sawe baru tujuh bulan tinggal di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Sementara itu dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka sebelumnya ingin pulang ke daerahnya di Flores, NTT. Tersangka meminta uang kepada istrinya, namun tidak diberi.

Merdeka.com tidak menyebut detil alamat Servus di Floresa.

Selama ini, keluarga Servus menggantungkan hidup pada anak Suliati dari pernikahan sebelumnya, yang bekerja sebagai TKW di Saudi Arabia.

Sebulan mereka mendapat kiriman Rp 500 ribu, di samping pendapatan dari pekerjaan sampingan.

Polisi telah meminta keterangan pada sejumlah saksi, yakni tetangga korban dan perangkat desa. Sementara korban masih dalam perawatan, belum bisa dimintai keterangan.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang KDRT dengan ancaman 10 tahun,” katanya. (Yulianus Arrio/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini