Menteri: Dana Desa Bisa untuk Kebutuhan Sosial Dasar

Dana Desa

Floresa.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat desa.

“Dengan paradigma baru, desa mempunyai wewenang untuk menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, kita mengatur melalui Permen beberapa proses dan prosedur dalam penggunaan dana desa,” ujar Menteri Marwan seperti dilansir www.kemendesa.go.id.

Menteri Marwan menjelaskan dalam  Peraturan Menteri Desa (Permendesa) nomor 5 tahun 2015 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa telah dijabarkan empat item prioritas penggunaan dana ini, dan semua tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

“Empat hal itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Menteri Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses  pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.

“Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistic (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. BPS menjadikan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan.(Armand Suparman/ARS/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini