Putusan PN Denpasar: Adik Laurens Dama Bebas!

Sabinus Mpahar
Sabinus Mpahar, adik kandung Laurens Bahang Dama (Foto: Floresa)

Denpasar, Floresa.co – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (20/8/2019) membebaskan Sabinus Mpahar, adik kandung Laurens Bahang Dama dari segala tuntutan dalam perkara yang dilaporkan oleh Katarina Siena Jerubu.

Katarina adalah isteri Laurens Dama – tokoh asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal akibat tersengat listrik tahun lalu, saat dirinya masih aktif sebagai anggota DPR RI.

Hakim yang memimpin persidangan mengatakan, Sabinus dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta “harkat dan martabatnya dipulihkan.”

Putusan itu menjadi klimaks dari kasus ini, yang telah berlangsung berbulan-bulan, di mana Sabinus sempat ditahan 6 bulan di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Merespon putusan itu, Katarina menyatakan kekecewaan.

“Putusan sidang hari ini sangat aneh. Hakim memutuskan Sabinus Mpahar bebas dari segala tuntutan hukum. Kalau dia tidak melakukan tindakan pidana, tidak mungkin kita lapor dan polisi bukan orang bodoh karena sudah ada bukti, sehingga dilimpahkan ke kejaksaan,” tulisnya di Facebook, Kamis petang.

Ia menambahkan, “Ini hakim super hebat, nanti semua penggelapan bilang lalai dan dibebaskan hidup koruptor. Maju terus koruptor.”

Masalah ini bermula dari laporan Katarina yang menuding Sabinus menggelapkan dana perusahan PT Bali Cipta Bahari (PT BCB) sebesar Rp 37.950.000,-

Namun, menurut pengakuan Sabinus dalam persidangan, uang itu tidak ia pakai untuk kepentingannya sendiri, tetapi dihabiskan untuk urusan operasional selama malam perkabungan dan pesta kenduri Laurens Dama di kampungnya di Dewuk, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), di mana kala itu Katarina tidak hadir.

Pengakuan Sabinus dianggap bohong oleh Katarina dan tetap mendesak agar uang itu dikembalikan.

Atas desakan itu, pihak Sabinus – yang dibantu sejumlah warga Manggarai di Bali – mengumpul uang, sebagiannya berbentuk koin, dan kemudian mentransfernya ke rekening PT BCB, sebuah upaya yang tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan oleh pihak Katarina.

Selama persidangan, hakim terus meminta kedua belah pihak untuk berdamai dan mengingatkan bahwa kasus ini akan membuat nama baik Laurens Dama hancur.

Namun, hal itu menjadi sulit, karena sebagaimana juga terungkap dalam persidangan, pihak Sabinus menilai, kasus ini hanya merupakan upaya dari pihak Katarina menekannya agar menyerahkan ruko yang sebelumnya dibeli atas nama Sabinus saat Laurens Dama masih hidup.

Sabinus meyakini, ruko itu adalah warisan dari kakaknya, sementara pihak Katarina mengklaim, suaminya hanya meminjam nama Sabinus saat membeli ruko bernilai miliaran itu.

Sumber Floresa.co di Bali mengatakan, kasus antara Katarina dan pihak Sabinus tampaknya akan terus berlanjut, termasuk terkait masalah kepemilikan ruko itu. (Ari D/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini