Megawati Usul KPK Dibubarkan

megawati
(Foto: Suara Pemred.com)

Floresa.co – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melewati batasan kewenangannya sebagai lembaga ad hoc sehingga harus segera dibubarkan.

“Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan,” ujar Mega di sela Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (18/8/2015).

Menurut Megawati, KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara. Kini setelah lebih dari satu decade, KPK sudah waktunya untuk mengakhiri peran di Indonesia.

Kunci berakhirnya KPK, kata Mega,  ada pada para pejabat. Menurutnya, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi untuk mempertahankan eksistensinya.

“Saya sadar dengan pernyataan ini, saya bakal di-bully di media sosial. Tapi tentu saja menurut saya ini pemikiran yang logis,” ujar Mega.

Menanggapai pernyataan Megawati tersebut, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan komiKPK dapat dibubarkan jika Indonesia bisa benar-benar bersih.

“Bila Indonesia sudah bersih dan sama sekali sudah tidak ada korupsi, baik dengan metode prosedural maupun substansial, maka memang tidak diperlukan KPK,” kata Indriyanto di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Lembaga lain pun juga, lanjutnya, tak lagi dibutuhkan jika memang kondisi demikian. Lembaga tersebut antara lain Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktor Tindak Pidana Khusus Korupsi Kejaksaan.

Namun, jika Indonesia tetap tak bisa bebas dari korupsi maka lembaganya masih dibutuhkan untuk memberantas para pejabat pemakan duit rakyat.

Sementara itu, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 230 orang didakwa oleh pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015. Sebanyak 104 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 73 orang pihak swasta, 9 orang anggota DPR dan DPRD, serta 1 orang jaksa. (Armand Suparman/ARS/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini