Kejati Minta Rafael Arhat Ditahan, Ini Tanggapan Pengacara

Kejati NTT Jhon Purba SH saat berkunjung ke Kejari Labuan Bajo, Kamis (13/8/2015)
Kejati NTT Jhon Purba SH saat berkunjung ke Kejari Labuan Bajo, Kamis (13/8/2015). Dalam kunjungan ini, ia meminta Kejari Labuan Bajo segera menahan Rafael Arhat.

Labuan Bajo, Floresa.co – Abdul Hakim SH, kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Manggarai Barat, Rafel Arhat, mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kabar rencana penahanan kliennya.

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak kejaksaan tinggi, Pidsus (Pidana Khusus), mapun Kejari-nya. Karena Pak Rafel selama ini selaku pengguna anggaran sudah memberi mandat kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Jadi, dia belum diperiksa sebagai tersangka, ngapain dia ditahan?”ujarnya ketika dihubungi Floresa.co, Jumat (14/8/2015).

Sebelumnya, pada Kamis (13/8/2015), ketika berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon W Purba SH meminta Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Manggarai Barat segera menahan Rafael Arhat.

BACA : Kajati NTT Minta Segera Tahan Mantan Kadistamben Mabar, Inisial RA

Rafael menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di dusun Wajur, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus. Proyek senilai Rp 1,7 miliar itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 336.862.336.

Dalam kasus ini, sejumlah tersangka lainnya adalah Marcelinus Gelo (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Ferdinandus A. Rae (selaku kontraktor pelaksana), Rudolf Syukur (selaku Panitia PHO) dan Sebastianus D. Tarang (selaku Panitia PHO).

BACA : Hendak Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kadsitamben Mabar Cium Indikasi Politisasi

Selain Arhat, para tersangka lain sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Abdul Hakim menjelaskan, klinennya Rafael sudah pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Kupang.”Pak Rafael waktu persidangan, sudah memberikan kesaksian di depan persidangan Tipikor Kupang, sehingga secara otomatis, apalagi yang mau ditahan, karena semuanya sudah dipertanggungjawabkan di Pengadilan Tipikor Kupang,”ujarnya.

Ia mengatakan dalam kasus ini sebenarnya tak ada kerugian negara. Karena semua barang sudah dibelanjakan.

“Jadi kerugian negara yang diduga pihak Kejari maupun Kejati itu tidak betul. Belanja barangnya sudah kita lakukan, jadi tidak ada sebenarnya kerugian negara terkait dengan temuan pihak kejaksaan itu, karena semuanya Pak Rafael selaku pengguna anggaran sudah serahkan ke PPK,”ujarnya. (Petrus D/PTD/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini