Polres Manggarai Layangkan Panggilan Kedua Sebagai Tersangka untuk Jefry Teping

 Jefry Teping (kanan) bersama Dwi Jaya saat menghadiri acara perdamaian di Kantor Bupati Manggarai, 22 Juni 2015
Jefry Teping (kanan) bersama Dwi Jaya saat menghadiri acara perdamaian di Kantor Bupati Manggarai, 22 Juni 2015

Ruteng, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai melayangkankan panggilan kedua sebagai tersangkan untuk Jefry Teping, pada Selasa (11/8/2015).

Sedianya, Jefry diperiksa pada Rabu (12/8) kemarin,sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui facebook yang dilaporkan Dwi Jaya, pemilik CV Wijaya Mandiri di Ruteng.

Namun, ketika menerima surat panggilan dari Polres pada hari Selasa, Jefry langsung menghadap untuk memberikan surat keterangan dokter bahwa dirinya masih dalam kondisi sakit.

“Saya menunjukan surat keterangan sakit dari dokter dan janji menghadap tanggal 25 Agustus nanti,”ujarnya kepada Floresa.co, Rabu (12/8/2015).

Jefry resmi menjadia tersangka pada 2 Juli lalu. Padahal, dalam kasus pencemaran nama baik ini, sebelumnya pada 20 Juni, sudah ada proses perdamaian antara Jefry dan Dwi Jaya yang dimediasi oleh bupati Manggarai Christian Rotok.

Dalam upaya damai ini, sudah disepakati, Jefry menyampaikan permohonan maaf di facebook dan pihak Dwi Jaya mencabut laporan ke polisi.

Permohonan maaf ini sudah dilakukan Jefry. Jefry juga diminta membayar denda berupa uang sebesar Rp 5 juta dan denda adat berupa satu ekor babi (ela wase lima).

Jefry Teping adalah Kepala Seksi Pembangunan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai, Flores. Ia dilaporkan ke Polisi pada 2 Juni 2015 lantaran dinilai telah menghina Dwi lewat media sosial Facebook.

Lewat akun Facebook-nya yang menggunakan nama Arka Dewa, ia mengunggah beberapa foto ruko Wijaya Mandiri yang beralamat di Jalan Ranaka/Samping STM, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong yang menurut Jefry ilegal karena melanggar sejumlah aturan dalam proses pembangunannya.

Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Christian Rotok ternyata belum ampuh menyelesaikan konflik ini. (Gregorius Afioma/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini