Gagal Jadi Calon, Pranda-Padju Besok akan Klarifikasi ke KPU Pusat

Fidelis Pranda menggelar konfrensi pers di Labuan Bajo, Minggu (9/8/2015).
Fidelis Pranda menggelar konfrensi pers di Labuan Bajo, Minggu (9/8/2015).

Labuan Bajo, Floresa.co – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda-Benyamin Padju akan mengklarifikasi secara langsung ke KPU Pusat terkait ditolaknya berkas pendaftaran mereka.

“Besok berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi langsung ke KPU pusat dan ke DPP partai,”ujar Sekertaris tim Pemenangan Pasangan Pranda-Padju Jhon Pasir saat konfrensi pers di Labuan Bajo, Minggu (9/8/2015).

Selain mengklarifikasi ke KPU Pusat dan DPP Partai, pasangan ini juga mengadukan KPUD Manggarai Barat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan ke Kepolisian Resort Manggarai Barat.

Dalam konfrensi pers yang digelar di sekretariat pemenangan Pranda-Padjau di depan bandar udara Komodo, hadir juga Wilfridus Fidelis Pranda, selaku ketua DPC Hanura Manggarai Barat.

Selain itu, ada juga ketua PKPI Manggarai Barat Simon Selman dan wakil ketua sekaligus Desk Pilkada PKB Mantho Angkat.

Dalam konfrensi pers ini, pasangan Pranda-Padju merasa dirugikan oleh KPUD Manggarai Barat dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas.

Fidelis Pranda menceritakan pasangan Pranda-Padju sudah melakukan pendaftaran ke KPUD pada 28 Juli 2015. “Berkas kami secara resmi diterima KPUD. Proses selanjutnya pasangan kami direkomendasiakan untuk cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Ruteng pada tanggal 31 Juli 2015,”ujarnya.

Namun, menurut Pranda, meski berkas pendaftaran diterima, tapi KPUD tidak melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut.

“Buktinya pada saat KPU mengembalikan berkas kami, tidak satupun dokumen kami diperiksa,”ujarnya.

Padahal, lanjutnya, dokumen yang dibawa itu sudah lengkap, “Misalnya Ijazah, KTP baik calon bupati maupun calon wakil bupati. Kami juga ada SK Partai : PKPI,Hanura dan PKB,”tandasnya.

Dukungan dari tiga partai tersebut lanjut Pranda sudah memenuhi persyaratan minimal untuk mengsung pasangan calon.

Lanjut Pranda, karena merasa sudah memenuhi syarat, pada 7 Agustus dirinya beserta tim mendatangi KPUD untuk melengkapi berkas pendaftaran. Namun, sayangnya, “kami tidak dilayani oleh komisioner KPU,dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore KPU tidak mau menerima kami,”ujarnya.

Dalam kesempatan konfrensi pers ini, juga dibacakan Surat Keputusan (SK) partai pengsung yaitu SK dari PKB dengan nomor 5576/DPP-03/VI/A 2/VII/2015 yang diterbitkan pada 26 Juli 2015.

Salah satu point SK PKB ini adalah mencabut SK yang sebelum ditujukan untuk pasangan Tobias Wanus-Frans Sukmaniara.

Kemudian SK PKPI dengan nomor 159/Skep/DPN PKP IND/VII/2015 yang diterbitkan pada 28 Juli 2015. Dalam SK PKPI ini, disebutkan SK untuk pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong dicabut.

Catatan Floresa.co, PKB dan PKPI sudah menerbitkan SK untuk pasangan lain. Dan SK yang mereka terbitkan itu, sudah digunakan pasangan lain untuk mendaftar saat pasangan Pranda-Padju mendaftar ke KPUD.

Saat pendaftaran 28 Juli, Pranda-Padju belum membawakan SK PKB yang berisi pencabutan SK untuk Tobias-Sukmaniara. SK PKB yang baru ini, baru dibawakan pada 7 Agustus.

Sedangkan, SK PKPI yang diterbitkan pada 28 Juli 2015, menurut aturan Pilkada, tidak bisa digunakan lagi. Karena pada 27 Juli SK PKPI sudah digunakan pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong. Partai tidak bisa mencabut kembali SK saat pasangan lain sudah menggunakannya. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini