Pemda Mabar: Meski Gagal Orientasi, 529 Tenaga Kontrak K2 di Mabar Tetap Jadi PNS

Kantor BKD Kabupaten Manggarai Barat disegel oleh pegawai kontrak yang tak diangkat menjadi PNS, Senin (3/8/2015)
Kantor BKD Kabupaten Manggarai Barat disegel oleh pegawai kontrak yang tak diangkat menjadi PNS, Senin (3/8/2015)

Labuan Bajo, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengatakan, meski 529 tenaga kontrak kategori 2 (K2) di Mabar tidak jadi mengikuti orientasi pada Senin 3 Agustus lalu, mereka tetap dinyatakan sebagai PNS.

“Orientasi tidak jadi, tapi mereka tetap PNS dan (tetap) kerja,” ujar Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula kepada Floresa.co, Sabtu (8/8/2015).

Ia menjelaskan, karena mereka sudah lolos seleksi, maka mereka dipastikan sudah jadi PNS.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Sekda Mabar, Rofinus Mbon.

Ia mengatakan, orientasi bukan syarat menjadi PNS.

“K2 yang jadi PNS karena lulus tes. Orientasi bagi K2 yang jadi PNS tidak mutlak dilakukan, karena K2 adalah tenaga kontrak yang sudah berpengalaman lama bekerja,” katanya.

Dula menambahkan,  lolosnya 529 tenaga kontrak kategori 2 menjadi PNS dapat mengatasi kekurangan PNS di Mabar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin lalu, sedianya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar menggelar orientasi bagi 529 pegawai yang baru lolos menjadi PNS.

Namun, acara orientasi tersebut batal dilakukan karena adanya aksi protes dari beberapa pegawai kontrak yang tak lolos.

Mereka tak puas karena tak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bersama 529 tenaga kontrak lainnya yang sudah ditetapkan menjadi PNS di Mabar tahun ini oleh pemerintah pusat.

Salah satu tenaga kontrak daerah, Vincen Cipta yang sejak 2014 menjadi tenaga kontrak di Polisi Pamong Praja Mabar menceritakan, ia sudah menjadi tenaga kontrak sejak 2004.

“Sampai saat ini, belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya tampak kesal.

BACA: Tak Diangkat Jadi PNS, Pegawai Kontrak di Labuan Bajo Protes ke BKD

Ia mengatakan, menurut surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang diprioritaskan diangkat menjadi PNS dari tenaga kontrak adalah tenaga kontrak tahun 2005 dan selama ini dibiayai oleh APBN, APBD I maupun APBD II.

Namun, kenyatannya menurut Vincen di Kabupaten Manggarai Barat yang diangkat menjadi PNS adalah tenaga kontrak tahun 2008 dan 2009.

Para pegawai kontrak yang tak lolos ini sempat menyegel kantor BKD. Namun, segel kemudian dibongkar kembali setelah acara orientasi dibatalkan melalui suarat keputusan bernomor BKD.810/906/VIII/2015 dan ditandatangani Sebastianus Wartung, Kepala BKD Mabar. (Petrus D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini