Blunder Baru PKB: Cabut Lagi SK untuk Tobi-Sukmaniara

SK PKB yang baru untuk pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju
SK PKB yang baru untuk pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju

Labuan Bajo, Floresa.co – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali membuat blunder dalam Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat (Maba), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Partai yang dipimpim Muhamin Iskandar ini menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju.

SK tertanggal 26 Juli 2015, bernomor 5576/DPP-03/VI/A2/VII/2015 ini berisi pencabutan kembali SK untuk pasangan Tobias Wanus-Fransiskus Sukmaniara yang diterbitkan pada 23 Juli 2015 dengan Nomor 5392/DPP-03A/VI/A2/VII/2015.

Selanjutnya, DPP PKB menyebutkan, dalam Pilkada Kabar, mereka memberikan dukungan untuk pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju.

Anehnya, SK yang diterbitkan pada 26 Juli ini baru dibawakan ke KPUD pada hari ini, Jumat (7/8/2015), tidak pada 28 Juli 2015 lalu saat Pranda-Padju mendaftar.

Dengan terbitnya SK untuk Pranda-Padju ini, PKB sudah tiga kali menerbitkan SK dalam Pilkada Mabar.

SK pertama diterbitkan pada 25 Juni 2015. SK itu mendukung Pranda-Padju.

Namun, menurut keterangan ketua DPW PKB NTT Yukun Lepa, DPP PKB kemudian mencabut kembali SK pertama ini karena Pranda-Padju hingga mendekati jadwal pendaftaran, pasangan itu belum memenuhi syarat minimal jumlah kursi partai pendukung.

“Kami (PKB) ada tiga kursi di DPRD Manggarai Barat. Kami tidak mau kehilangan momen pelaksanaan Pilkada di kabupaten ini. Karena sampai mau masuk jadwal pendaftaran, paket Fidelis-Paju belum memenuhi syarat kursi untuk mendaftar, maka kami mengambil sikap,” katanya,sebagimana dilansir Pos Kupang, 31 Juli 2015.

“Makanya tanggal 28 Juli 2015, paket yang kami dukung, Thobias Wanus-Frans Sukmaniara, mendaftar di KPU Manggarai Barat,” tambah Yukun Lepa.

Sekarang, pasangan Pranda-Padju kembali mendapat SK dari PKB.

Hingga berita ini dimuat, tim Pranda-Padju masih berada di KPUD Mabar.

Pihak KPUD belum menerima SK tersebut dan masih berkonsultasi dengan KPU Pusat. (Petrus D/Sirilus L/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini