Soal Golkar, KPU Tegaskan Dua Kubu Harus Beri Persetujuan Agar Bisa Ikut Pilkada

golkarFloresa.co – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak otomatis membuat Golkar hasil Munas Bali bisa mengajukan dan meneken calon kepala daerah di pilkada tanpa kubu Munas Ancol. KPU menegaskan bahwa dua kubu harus tetap memberikan persetujuan agar bisa ikut pilkada.

“Tidak bisa. Walaupun sudah ada putusan (PN Jakut), kita masih gunakan aturan yang ada,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah seperti dilansir Detikcom, Minggu (26/7/2015).

Aturan yang dimaksud Ferry adalah Peraturan KPU nomor 12 tentang Pencalonan, bahwa partai yang masih bersengketa harus sudah memiliki putusan yang inkrah. Bila tidak, berarti dua kubu wajib mencalonkan calon yang sama di pilkada dengan tanda tangan dari dua kubu.

KPU mempersilakan apabila kepengurusan Golkar hasil Munas Bali akan menyurati Menkum HAM Yasonna Laoly soal putusan PN Jakut. Hanya saja, KPU tetap menunggu putusan inkrah atau surat keputusan resmi dari Menkum HAM.

“Silakan daftar, itu jadi kewenangan partai yang bersangkutan,” ujar Ferry.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali. PN Jakut menyatakan bahwa Aburizal Bakrie adalah Ketum Golkar yang sah.

Kubu Ical menyebut putusan serta merta dan dapat langsung berlaku meski kubu Agung Laksono mengajukan banding. Dengan demikian, mereka mengklaim berkuasa penuh atas keputusan terkait pilkada dari Partai Golkar.

Wapres Jusuf Kalla selaku mediator dua kubu menyatakan bahwa terkait pilkada tetap sesuai kesepakatan. “Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap jalan kesepakatan sampai dengan ada inkrah,” kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/7/2015).(Armand Suparman/ARS/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini