Dituduh Lakukan Penganiayaan, PRT Lapor Empat Oknum Brimob Polda NTT

aniaya
Ilustrasi

Floresa.co – Empat oknum anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kupang atas tuduhan kasus penganiayaan. Korban bernama MD, 17, melaporkan kasus ini ke Propam Polda NTT sejak Rabu 22 Juli.

“Saya dituduh mencuri perhiasan dan batu akik sehingga saya pun ditampar, dipukul pakai penggaris besi dan disetrum di bagian tangan dan leher oleh empat oknum Brimob yang saya tidak tahu nama mereka. Tapi, kalau wajah mereka saya masih ingat,”kata MD, seperti dilansir Metrotvnews.com, Kamis (23/7/2015).

MD mengaku dituduh mencuri perhiasan emas dan batu akik milik majikannya seorang dosen perguruan tinggi di Kupang. Ia kemudian dipaksa mengaku oleh anggota Brimob tersebut selama dua jam di sebuah ruangan di Markas Brimob

“Saya dianiaya karena menjawab tidak mencuri, dan memang tidak pernah mencuri barang-barang itu,” tuturnya.

Kasus ini berawal peristiwa hilangnyaperhiasan emas dan batu akik milik majikannya bernama Herry Zakarias pada Kamis, 16 Juli 2015. Herry menuduh MD sebagai pelaku pencurian sehingga ia dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Oebobo untuk diperiksa.

“Saya diperiksa di kantor Polsek selama sehari dan karena tidak ada cukup bukti dan sidik jari saya tidak ditemukan, maka saya pun akhirnya dilepas dan pulang ke rumah saya,” katanya.

Keesokan harinya 17 Juli 2015, lanjut MD, ia tiba-tiba dijemput empat anggota Brimob berpakaian preman kemudian dibawa ke Markas Brimob melalui pintu bagian belakang sehingga tidak diketahui petugas piket Brimob.

Kepala Bidang Propam Polda NTT AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan ia sudah menerima laporan kasus tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti.

“Kita masih ambil keterangan dan pengumpulan data dari korban dan saksi untuk mengetahui keterlibatan oknum anggota Brimob itu. Setelah itu kita akan tindaklanjuti,” kata Suparwitha.(Armand Suparman/ARS/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini