Meski Ada Perdamaian, Polisi Masih Tetapkan Jefry Teping Jadi Tersangka

Ruteng, Floresa.co – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dwi Jaya, pemilik CV Wijaya Mandiri di Ruteng terhadap Jefry Teping, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih berlanjut.

Meski sebenarnya kasus ini sudah mengambil jalan damai di mana salah satu kesepakatannya Dwi mencabut laporan di Polres Manggarai, namun, Floresa.co mendapat informasi, Teping dipanggil oleh pihak kepolisian dengan status sebagai tersangka dalam surat yang dikirim hari ini, Rabu (2/7/2015).

Teping, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi pada Selasa, 2 Juni lalu, lantaran dinilai telah menghina Dwi lewat media sosial Facebook.

Lewat akun Facebook-nya yang menggunakan nama Arka Dewa, ia mengunggah beberapa foto ruko Wijaya Mandiri yang beralamat di Jalan Ranaka/Samping STM, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong yang menurut Jefry ilegal karena melanggar sejumlah aturan dalam proses pembangunannya.

Foto itu yang sudah menyebar di Facebook dinilai telah menyudutkan Dwi.

Pada Sabtu, 20 Juni, Jefry dan Dwi sempat melakukan upaya perdamaian, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai dan sejumlah tokoh masyarakat.

Terdapat dua permintaan Dwi sebagai syarat damai yang harus dilakukan Jefry, antara lain, Jefry harus menyampaikan ucapan permintaan maaf lewat Facebook dan menanggung denda secara adat Manggarai, yaitu, satu ekor babi (ela wase lima) serta uang tunai Rp 5 juta.

Namun ternyata, perdamaian antara Jefry dan Dwi belum berujung pada pencabutan laporan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Yuda Wiranegara mengaku, perdamaian antarkeduanya belum diberitahukan kepada polisi. Surat laporan pun belum dicabut.

“Sampai saat ini kami belum terima surat perdamaian dan pencabutan laporannya,” jelas Yuda kepada Floresa.co, Rabu.

Karena itu, katanya, mereka tetap melanjutkan proses hukum atas laporan Dwi tersebut dan sudah menetapkan Jefry sebagai tersangka.

Jefry dinilai melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jefry yang dikonfirmasi Floresa.co mengatakan, sebenarnya tembusan surat pernyataan perdamaian ada untuk polisi.

“Tembusannya jelas. Pihak Pemda yang antar surat,  yaitu bagian tata pemerintahan,” kata Jefry yang mengaku sedang sakit dan dirawat intensif di Ruteng.

Sementara terkait pelaksanaan denda yang disepakati dalam perdamaian itu, kata dia, soal permintaan maaf lewat Facebook sudah ia penuhi, yaitu pada tanggal.

Sementara denda babi dan uang, kata Jefry, sesuai kesepakatan itu akan dilakukan setelah pesta kenduri bapa mantunya.

Denda adat itu, jelasnya, sudah disepakati menjadi urusan dirinya dengan Ema Lamber, yang merupakan ayah angkat Dwi dari Ruteng Pu’u. (Ardy Abba/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini