Sopir di Mabar:  Kerja 12 Tahun, Cuma Dapat Gaji Bulan Pertama

Aloysius Kehi
Aloysius Kehi

Labuan Bajo, Floresa.co – Aloysius Kehi, sopir angkutan umum jalur Datak menuju Lembor di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa kecewa dengan majikannya, berhubung ia sudah bekerja selama 12 tahun, namun hanya mendapat gaji untuk satu bulan pertama sebesar Rp 450.000.

Aloysius mengatakan pada Minggu (19/07/15) di Labuan Bajo, nama majikannya adalah Paulus Seran, Guru PNS di SDI Lengkong Wol, Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Mabar.

Ia bekerja bersama Paulus antara tahun 2002-2012. Pada 2012, ia memutuskan berhenti menjadi sopir mobil bernama Spes milik Paulus, setelah ayah Aloysius di Timor meninggal dunia.

“Saya minta pulang pada waktu itu. Juragan Paulus Seran hanya beri uang Rp 100.000. Saya minta uang gaji saya, katanya, ‘Saya belum ada uang,’” tutur Aloysius.

Karena ingin melihat fisik orang tuanya untuk yang terakhir kali, ia terpaksa meminjam uang temannya agar bisa berangkat ke Timor.

Saat kembali dari Timor pada 2013, ia pun mendatangi Paulus Seran, bermaksud menagih gajinya selama 11 tahun 11 bulan. Namun, ia gagal memperoleh haknya itu.

Karena itu, ia pun melapor masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Mabar, di mana kemudian salah satu kepala bidang menyurati Paulus Seran.

Setelah itu, atas bantuan staf di dinas itu, Aloysius dan Paulus mengadakan mediasi. Namun, hal ini mengalami hambatan.

Saat itu, kata dia, mediasi gagal, karena Kepala Bidang Ketenagakerjaan Mabar mengatakan, ia tidak bisa mengurus masalah itu berhubung tidak ada surat kontrak kerja antara Aloysius dan Paulus.

“Kecuali katanya kalau saya itu dipecat, baru di urus oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia pun mengaku sangat kecewa. Namun, Aloysius tidak berhenti berusaha.

Baru-baru ini, ia meminta perlindungan pada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) cabang Mabar.

Ia mengaku merasa dibohongi, karena Paulus, kata dia, pernah berjanji membuka rekening bank supaya gajinya langsung disimpan di bank. Namun, ternyata itu janji belaka.

Ketika dikonfirmasi, Donatur Matur, Sekertaris KSPSI Cabang Mabar membenarkan, adanya pengaduan Aloysius ke kantor mereka.

“Saya sebagai sekertaris akan berkoordinasi dengan ketua untuk segera melakukan pendampingan. Kami pelajari dulu kasusnya,” katanya.

Yang jelas, menurut dia, mereka akan mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Antara Tenaga Kerja dan Perusahaan.(Sirilus Ladur/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini