Malaysia Deportasi 73 TKI Ilegal, 12 Asal NTT

TKI
Ilustrasi

Floresa.co – Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 73 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah secara ilegal ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa, 14 Juli 2015.

TKI deportasi yang dikawal Staf Konsulat RI Tawau, Malaysia, merupakan pemulangan kedua pekan ini. Rombongan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres sekitar pukul 18.45 Wita.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nasution, menerima TKI deportasi tersebut di Nunukan, Selasa malam, berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Nomor 353/Kons/VII/2015.

Nasution menerangkan, berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau, jumlah TKI yang dideportasi kali ini sebanyak 73 orang yang terdiri atas 57 laki-laki, 14 perempuan, anak laki-laki dan perempuan masing-masing satu orang.

Ia mengatakan sebelum dideportasi, para TKI ini telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya, yakni keimigrasian, narkoba, dan kriminal biasa.

Pendataan BP3TKI dan Kepolisian Kabupaten Nunukan adalah dari 73 TKI yang dideportasi, sebanyak 18 orang berangkat ke Negeri Jiran menggunakan paspor TKI 24 halaman, paspor 48 halaman sebanyak delapan orang, dan tanpa menggunakan dokumen keimigrasian sebanyak 45 orang termasuk dua anak-anak yang lahir di negara itu.

Masih hasil pendataan itu pula, 12 orang memilih untuk pulang ke kampung halamannya, tinggal di Nunukan sebanyak 13 orang, dan pulang ke Malaysia 48 orang, termasuk dua anak-anak.

Selanjutnya, asal daerah TKI itu adalah Riau (1), Jateng (1), NTT (12), NTB (3), Sultra (3), Sulbar (3) dan selebihnya dari Sulsel sebanyak 50 orang, termasuk dua anak-anak. (Antara/Arman Suparman/ARS/Floresa).

spot_img
spot_img

Artikel Terkini