Pranda-Paju Teken Pernyataan Tolak Tambang

Cuplikan surat pernyataan pasangan bakal calon bupati Manggarai Barat, Fidelis Pranda-Benyamin Paju yang menolak aktifitas pertambangan.
Cuplikan surat pernyataan pasangan bakal calon bupati Manggarai Barat, Fidelis Pranda-Benyamin Paju yang menolak aktifitas pertambangan.

Floresa.co – Pasangan bakal calon bupati Manggarai Barat, Flores NTT, Fidelis Pranda dan Benyamin Paju meneken pernyataan menolak aktivitas pertambangan karena merusak lingkungan.

Pernyataan tersebut diteken 7 Juli 2015. “Dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa paket Pranda-Paju menolak segala bentuk kegiatan pertambangan yang dapat merusak lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat,”demikian cuplikan pernyataan yang salinannnya diperoleh Floresa.co.

Pasangan ini, kemudian berkomitmen untuk mengutamakan program di bidang kualaitas sumber daya manusia, pertanian, pariwisata dan perikanan-kelautan.

Catatan Floresa.co, Fidelis Pranda selaku mantan bupati Manggarai Barat periode 2005-2010, dikenal sebagai bupati yang cukup royal menerbitkan izin usaha pertambangan.

Salah satu izin usaha pertambangan yang pernah diterbitkan semasa Pranda berkuasa adalah pertambangan emas di Batu Gosok yang berada di wilayah penyangga taman nasional Komodo.

Izin tambang yang diterbitkan tahun 2009 tersebut diberikan kepada PT Grand Nusantara asal China.

Tahun 2010, ketika Agustinus Ch Dula naik tahta menjadi Bupati Manggarai Barat, semua aktifitas pertambangan di Manggarai Barat dimoratorium hingga saat ini.

Aktifitas pertambangan di Manggarai raya termasuk Manggarai Barat selama ini memang banyak mendapat penentangan dari masyarakat termasuk gereja Katolik.

Bahkan uskup Ruteng, Hubert Leteng Pr beberapa waktu lalu mengatakan meski gereja netral dalam proses politik Pilkada di Manggarai dan Manggarai Barat, tetapi gereja menolak calon kepala daerah yang mendukung pertambangan.

Ke depan, izin pertambangan bukan lagi domain pemerintah kabupaten. Karena berdasarkan UU No 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah, izin pertambangan hanya diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Meski demikian, saat ini UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara belum direvisi. Dalam UU ini, izin usaha pertambangan juga masih kewenangan pemerintah kabupaten,provinsi dan pusat. (Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini