Kecewa dengan Pembebasan Adik Ipar, Isteri Laurens Dama Tidak Hadiri Sidang

Katarina Siena Jerubu (Foto: Facebook Siena Djerubu)
Katarina Siena Jerubu (Foto: Facebook Siena Djerubu)

Denpasar, Floresa.co – Sidang lanjutan kasus isteri dan adik kandung Laurens Bahang Dama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dengan agenda mendengarkan pleidoi pengacara terdakwa, sudah berlangsung pada Kamis kemarin (9/7/2015).

Namun, Katarina Siena Jerubu, isteri Almarhum Laurens Dama yang melapor adik iparnya Sabinus Mpahar tidak menghadiri sudang itu.

Menurut Hakim Ketua Hasoloan Sianturi – yang menangani kasus ini -, pelapor tidak hadir, karena kecewa pada putusannya membebaskan Sabinus dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis pekan lalu.

Baca: Setelah 6 Bulan Ditahan, Adik Laurens Dama Dibebaskan

Ia pun menjelaskan, hal itu tidak diterima pihak Katarina dan menilai hakim PN Denpasar tidak adil.

Katarina, demikian hakim, merasa dirugikan berbulan-bulan oleh terdakwa. Seharusnya, menurut Katarina, terdakwa tetap ditahan sampai putusan akhir perkara.

Katarina kemudian melapor Hakim Hasoloan kepada Ketua PN Denpasar.

Floresa.co berupaya menghubungi Katarina pada Kamis malam, namun, ia mengaku sedang sibuk karena ada acara misa di rumahnya. Ia pun berjanji menghubungi Floresa.co, namun hingga hari ini, tidak ada kabar lagi.

Tidak Ada Alasan Tahan Sabinus

Terkait laporan terhadap dirinya, Hakim Hasolan mengatakan pada sidang kemarin, itu adalah hal biasa dan bagian dari resiko menjadi hakim.

Sementara terkait putusannya membebaskan Sabinus, ia mengatakan dalam sidang, tidak ada alasan lagi untuk menahan terdakwa.

“Karena uang yang dituduhkan sudah dibayar lunas dan terdakwa koperatif dalam persidangan, tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Ia pun menyarankan agar terdakwa koperatif pada sidang-sidang selanjutnya.

“Kalau tidak maka terdakwa bisa saja ditahan lagi,” katanya.

Sebelum mengakhiri sidang, Hakim kembali menyampaikan harapan agar terdakwa berdamai dengan Katarina.

“Baik-baiklah dengan kakakmu itu, karena jangankan kamu, hakim saja dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar oleh yang bersangkutan bersama penasehat hukumnya,” katanya.

Desakan berdamai oleh hakim, bukan merupakan yang pertama kali ia sampaikan selama persidangan.

Catatan Floresa.co, sejak sidang pertama kasus ini, hakim yang pernah bertugas di NTT itu selalu meminta agar pihak Katarina dan Sabinus menyelesaikan persoalan ini lewat jalur kekeluargaan.

Baca: Kisah Piluh di Sidang Kasus Isteri dan Adik Kandung Laurens Dama

Pada sidang Kamis, 18 Juni lalu, ia misalnya menutup persidangan dengan menyampaiakan sebuah pertanyaan, “Ada apa di balik ini semua ini, ada apa dengan tokoh sekaliber Pak Laurens Bahang Dama, seorang tokoh Manggarai, Fores, NTT, bahkan tokoh nasional, kok kalian memperkarakan uang segitu?”

Sulitnya Damai

Sebagaiman diberitakan sebelumnya,  Sabinus dilapor karena dituding menggelapkan dana milik perusahan keluarga Laurens Bahang Dama, PT BCB sebesar Rp 37.950.000.

Selama proses persidangan, Katarina, tegas mengatakan, uang itu mesti dikembalikan.

Sebagian dari uang itu memang sudah ditransfer senilai Rp 7.950.000 ke rekening PT BCB pasca sidang Kamis (11/6/2015).

Sementara sisanya Rp 30.000.000 sudah dilunas pada Rabu (24/6/2015) lalu.

Pada dua pekan lalu, Katarina mengatakan kepada Floresa.co, meski pihak Sabinus sudah mengembalikan uang tersebut, namun bukan berarti ia memaafkan adik iparnya itu.

“Paling itu hanya akan meringankan hukumannya saja,” kata Katarina.

Banyak pihak menilai konflik antara pihak Katarina dan Sabinus bakal terus berlanjut, meski proses hukum kasus ini sudah kian mendekati titik akhir. Pasalnya, kasus ini dianggap hanyalah puncak gunung es dari banyak persoalan yang selama ini terjadi.

Pada sidang Kamis pekan lalu misalnya, terungkap masalah perebutan ruko, di mana pihak Sabinus menilai, laporan Katarina terkait penggelapan uang oleh Sabinus berkaitan erat dengan gagalnya mediasi di mana Katarina meminta agar segera dilakukan proses balik nama ruko itu.

Baca: Sidang Kasus Isteri Laurens Dama dan Adik Ipar Ungkap Masalah Perebutan Ruko

Ruko itu dibeli oleh Laurens Bahang Dama, semasa hidupnya. Pihak Sabinus menilai, ruko itu sengaja dibeli oleh Laurens untuk dirinya, sementara pihak Katarina mengklaim, suaminya hanya sekedar meminjam nama Sabinus. (Ari D/ARL/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini