Tak Terbukti Cabuli Muridnya, Miss Hari Akhirnya Dibebaskan

Yohanes Tangur (tengah), salah satu kuasa hukum Miss Hari
Yohanes Tangur (tengah), salah satu kuasa hukum Miss Hari

Floresa.co – Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu kemarin (8/7/2015) menggelar sidang pembacaan vonis Miss Hari (44), guru Play Group di Sekolah Saint Monica, Jakarta Utara.

Sebelumnya, guru yang bernama lengkap Miss Hariyanti itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencabuli L (3,5 Tahun), muridnya pada Selasa, tanggal 29 April 2014.

Ia dilaporkan oleh orang tua L ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 2 Mei 2014 lalu dengan  laporan polisi nomor: 854/K/V/2014/Res.Ju.

Dalam sidang pembacaan vonis,  Majelis Hakim yang diketuai oleh IBN Oka Diputra memutus Miss Hari bebas dari jeratan hukum.

Menurut Oka Diputra, Miss Hari dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul yang didakwakan oleh JPU sebelumnya.

Miss Hari, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Sebagaimana dikaitkan dengan dakwaan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta  Atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta rupiah.

Dalam press release yang dibuat oleh Kantor Advokat & Pengacara Petrus Bala Pattyona & Rekan yang diterima Floresa.co, dijelaskan, kasus ini bermula, usai pulang sekolah ekstra kurikuler Dancing (menari), L mengeluh sakit sambil memijit-mijit dan menunjuk pantatnya ke ibunya.

Saat melihat pantat anaknya, konon ibu L  melihat terdapat bintik merah di dua titik yang berbeda.

L kemudian bercerita bahwa  “ada yang memegang dan memasukan jari ke pantatnya, yaitu Miss Hari.

Berdasarkan pengakuan L tersebut maka si ibu langsung memeriksakan L ke Rumah Sakit Bunda Menteng. Kemudian, RS Bunda Menteng merujuk L ke Pusat Krisis Terpadu (PKT) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Di RSCM, L diperiksa di bagian duburnya oleh dokter Forensik dan ditemukan adanya lecet kemerahan.

Karena itu, dokter Forensik di RSCM mengeluarkan Visum et Repertum Sementara.

Berdasarkan hasil Visum Sementara tersebut, si ibu  mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan pada tanggal 2 Mei 2014.

Yohanes Tangur, salah seorang Penasihat Hukum Miss Hari dari Kantor Advokat & Pengacara Petrus Bala Pattyona & Rekan mengatakan, dalam persidangan Miss Hari ditemukannya beberapa keterangan yang tidak sesuai, terlebih khusus selama pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli.

Kata dia, keterangan tidak sesuai dengan tuntutan, antara lain, saat mendengar keterangan ibu si L dan kesaksian  kepala sekolah Saint Monica, dua orang saksi dari pihak guru, dan recepcionist Sekolah Saint Monica  serta Psikiater (Ahli).

Menurut Tangur, saat psikiater melakukan observasi sebanyak 3 kali dijelaskan bahwa si L agak terlambat dalam berkomunikasi.

L, kata Psikiater belum bisa berbicara dengan baik sebagaimana usia anak 3,5 tahun lainnya dan belum bisa menyebut nama-nama guru-gurunya, termasuk Miss Hari.

Psikiater itu juga menemukan bahwa L tidak bisa menyebut nama kedua orang tuanya juga nama pengasuhnya.

“Berdasarkan keterangan tersebut, apakah mungkin L bisa menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut dan menyebut Miss Hari pelakunya,” tegas Tangur.

Ahli Forensik pun, kata dia, telah melanggar standar prosedur yang lasim dalam hukum acara yaitu antara lain ia akan mengeluarkan visum apabila ada surat keterangan dari kepolisian. Kemudian, selama dilakukan pemeriksaan harus ada foto visum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan nantinya.

“Foto tersebut tidak ada dalam persidangan alasannya flash disk yang menyimpan foto tersebut hilang,” kata Tangur.

Ia menambahkan, Miss Hari juga telah diperiksa oleh Ahli Lie Detector (uji kebohongan) di Mabes Polri sebelumnya.

“Akan tetapi terdapat juga keanehan antara lain pada grafik (Chart) tidak terdapat nama Miss Hari sebagai terperiksa.Miss Hari adalah tulang punggung utama keluarga, sejak menjadi tersangka langsung diberhentikan dari sekolahnya,” cerita Tangur.

Tangur menjelaskan, Miss Hari memiliki 3 orang anak. sejak ditahan pada 5 Februari 2015 hingga saat ini selalu merindukan si bungsu yang masih balita.

Ia sangat berkaca-kaca  mendengar putusan bebas dari majelis, karena ia tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan Penuntut Umum karena pada tanggal 29 April 2014.

Ia  bersama teman gurunya secara bergantian mengajar Dancing dalam ruangan kelas berukuran 4×5 meter dengan 11 orang murid  selama 1 jam.

Dan, pada tanggal 29 April tersebut si L datang terlambat 30 menit.

Lebih lanjut, demikian Tangur, dalam kesaksian sang kepala sekolah aturan di Saint Monica setiap pelajaran dalam kelas harus diajari oleh dua orang guru dan di luar pintu kelas selalu ada 2 orang pengasuh sekolah yang mengantar anak murid apabila ingin ke kamar mandi.

Dengan putusan Bebas tersebut, Majelis memerintahkan kepada JPU agar segera mengeluarkan Miss Hari dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur serta meminta kepada penegak hukum untuk memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (Ardy Abba/ARL/Floresa.co) 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.