Ada Putusan MK, Tobias Wanus Masih Konsentrasi Cari Partai

Tobias-WanusFloresa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan anggota legislatif untuk mundur dari jabatannya bila ikut menjadi calon dalam pemilihan umum kepala daerah.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (8/7/2015) kemarin ini membuat para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berpikir matang-matang sebelum terus melangkah.

Salah satu bakal calon bupati Manggarai Barat, Flores, NTT, Tobias Wanus mengatakan saat ini dirinya belum memutuskan apakah akan mundur atau tidak. Sebab, saat ini, anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB ini masih mencari kendaraan politik yang akan mengantarnya sebagai calon bupati Manggarai Barat.

“Saya belum bisa mengatakan mundur dan tidak, karena saya belum dapat pintu (partai) juga sampai hari ini,”ujarnya ketika dihubungi, Kamis (9/7/2015).

Bakal calon yang bersanding dengan Fransiskus Sukmaniara ini menambahkan bila nanti sudah resmi mendapatkan partai politik, maka saat itu nanti baru akan diputuskan apakah mundur atau tidak dari anggota DPRD.

“Tapi sekarang saya berjuang untuk dapat pintu (partai). Kalau berjuang berarti keputusan itu belum mempengaruhi keputusan saya kan. Karena untuk apa saya nanti omong mundur dan tidak kalau pintu (partai) belum saya dapat,”ujarnya.

Yang pasti, lanjutnya, dirinya bertekad kuat untuk maju dalam pemilihan umum kepala daerah kabupaten Manggarai Barat.

Sejauh ini kata dia, dirinya dan Frans Sukmaniara sudah menyampaikan lamaran di PKB dan Partai Demokrat.

Frans Sukmaniara sendiri adalah anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Demokrat. “Kami dua sudah komit kemarin, kita konsern di pintu (partai), setelah itu ambil sikap (mundur atau tidak). Bagaimana kita ambil sikap kalau pintu tidak ada,”ujarnya. (Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini