MK: Anggota DPR dan DPRD yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada Harus Mundur

 

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan keluarga dari calon petahana (incumbent) untuk bertarung dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Namun, MK  memutuskan legislator yaitu anggota DPR, DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada  harus mundur.

Dikutip dari situs MK, pada Rabu (8/7/2015), Mahkamah memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota legislatif cukup memberitahukan kepada pimpinan ketika mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, inkonstitusional bersyarat.

Menurut Mahkamah, ketentuan yang diatur dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada harus dimaknai mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah bagi anggota legislatif.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, anggota DPR, DPD, ataupun DPRD wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Putusan MK ini tentu membuat sejumlah calon kepala daerah yang berlatar belakang DPR atau DPRD berpikir ulang.

Dalam Pilkada Manggarai dan Manggarai Barat terdapat beberapa anggota DPRD yang maju dalam Pilkada Desember mendatang. Antara lan, di Manggarai Barat ada Mateus Hamsi, Frans Sukmaniara dan Tobias Wanus. Sedangkan di Manggarai ada nama Adrianus Suhardi, dan Yohanes Halut. (Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini