Tanah Milik Pemda Mabar Dijual Rp 150 Miliar oleh Warga

Dokumen bantahan2
Dokumen sanggahan H.Juje

Labuan Bajo,Floresa.co – Tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) seluas 30 hektare dijual dengan harga Rp 150 miliar kepada pembeli dari Jakarta pada 1 Juli 2015.

Transaksi juali beli tanah yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo diketahui dilakukan oleh tiga warga atas nama H.Juje, H.Sukri dan Baba Siheng kepada pembeli yang disebut-sebut dari Jakarta dengan nilai transaksi awal sebesar Rp 60 miliar.

Kepala Tata Ruang Pemerintahan Sekda Manggarai Barat, Ambros Sukur ketika dikonfirmasi di Labuan Bajo, Sabtu (4/7/2015) membenarkan adanya transaksi tanah tersebut.

Ambros mengatakan tahun 1997 tanah selas 30 ha tersebut diserahkan oleh tokoh adat dalu Nggorang yaitu Dalu Isaka kepada pemerintah kabupaten Manggarai (sebelum ada pemekaran). Waktu itu bupati Manggarai adalah Gaspar Parang Ehok.

Tanah tersebut sudah diserakan ke pemerintah secara adat. Meski demikian, Pemda hingga kini masih mengurus sertifikasi kepemilikan lahan tersebut.

“Tanah seluas 30 ha di Keranga itu kami sudah mengajukan permohonan buat sertifikat,dan sekarang masih dalam proses,”ujar Ambros.

Ambros mengakui pada Juni 2015 lalu, pihaknya mendapat surat bantahan dari H.Juje yang mengklaim tanah itu miliknya.

“Saya juga dengar informasi kalau tahun lalu sudah jual sebagiannya dengan harga Rp 15 Milyar dan saya juga baru tau kalau ada lagi penjualan baru,”ujarnya.

Camat Komodo Abdullah Nur ketika dikonfirmasi pada Sabtu (4/7) mengatakan Pemda Mabar memiliki dokumen kepemilikan atas lahan 30 ha tersebut.

“Kok,tiba-tiba ada oknum yang mengklaim tanah tersebut,di satu sisi sesuai dokumen yang ada oknum tersebut mengakui kalau tanah di Keranga itu milik Pemda”,ujarnya.

Abudllah mengaku pada awal 2014, oknum tersebut tiba-tiba mengklaim itu tanah miliknya dan merubah peta yang ada atas dasar ada surat pelepasan dari hak Waris.

“Setahu saya tanah di Keranga itu sudah diserahkan oleh fungsionaris adat dalu Nggorang,cuma ada persoalan sekarang,pemerintah yang menerima surat penyerahan itu belum di tanda tangan,karena belum lengkap administrasinya,misalnya tanam pilarnya. Sementara secara adat sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Pada tahun 1997,”ujar Abrdullah. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini