Panwas Manggarai Didesak Telusuri Data TMS Paket Pilar

Philipus-Mantur 2Ruteng, Floresa.co – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Nusa Tenggara Timur meminta Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Manggarai untuk menelusuri data dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Paket Pilar (Pasangan Philipus Mantur dan Adrianus Suardi).

Paket Pilar adalah salah satu kandidat yang bersaing di Pilkada Manggarai 9 Desember mendatang melalui jalur perseorangan. Paket ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) beberapa waktu lalu. Sementara dua paket perseorangan lainnya yaitu Paket Mesra (Pasangan Marsel Sudirman dan Fransiskus Bustan) dan Paket Doa (Pasangan Donatus Jelatu dan Anselmus Odi) tidak lolos verifikasi administrasi.

Hingga kini Paket Pilar sedang menjalani verifikasi faktual.

Nelce P. Ringu, Ketua Banwaslu NTT mengatakan, ditemukan sejumlah data dukungan TMS selama proses verifikasi faktual untuk Paket Pilar yang saat ini sedang berjalan hingga 6 Juli mendatang.

Misalnya, ia menyebutkan, saat ia memantau verifikasi factual, Sabtu (4/7/2015), di Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Ri,i.

Di desa ini, ditemukan bahwa dari satu patlon yang sudah diverifikasi berjumlah 366 data dukungan berupa KTP.

Yang gugur selama verifikasi administrasi sebanyak 94, sementara 209 data yang TMS, dimana masyarakat menarik kembali dukungan.

Dari total tersebut, yang Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi faktual hanya 3 orang.

Sebelumnya, saat verifikasi faktual berlangsung, terdapat 60 orang pemilik KTP yang tidak ditemukan di rumahnya oleh PPL dan PPS.

Karena itu, kata Nelce, sebagai kebijakan, sesuai ketentuan orang-orang tersebut diundang untuk bertemu sampai pukul 09.00 Wita di hari verifikasi di desa itu.

“Ternyata sampai berakhir pukul 14.00 Wita tidak satu pun pendukung ini datang, artinya 60 orang ini gugur. Itu berarti dari 366 KTP, yang lolos cuman ada 3,” katanya kepada Floresa.co di Ruteng, Sabtu malam.

Ia menegaskan, jika jumlah TMS lebih banyak dan terjerat aturan KPU, maka mestinya bagi Panwaslu harus meneliti lebih jauh dari sekedar sanksi gugur.

“Ternyata menarik dukungan karena apa? Di sini artinya, apakah kemudian timbul dugaan manipulasi atau tidak.Data-data ini sudah cukup bagi pengawas untuk bergerak,” tegasnya.

Nelce menambahkan, yang perlu ditelusuri terkait banyaknya nominasi TMS ini adalah apakah orang bersangkutan pernah memberikan KTP sebelumnya atau pemiliknya tidak pernah mengetahui bahwa KTP-nya diambil oleh tim sukses dari kandidat tertentu.

Hal tersebut dibuat agar masyarakat bisa menentukan pelanggaran dalam Pilkada, apakah pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana.

Sementara itu, Edwar Tasman, Ketua Divisi Pengawasan Pilkada Manggarai meminta agar semua masyarakat terlibat dalam pengawasan, demi terwujudnya demokrasi di daerah itu. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini