Di Kupang, Polisi Ditangkap Karena Cabuli Anak Kandung

Floresa.co – Seorang polisi berpangkat Bripka di Kupang ditangkap karena dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Polisi 46 tahun berinisial ZB itu merupakan anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota.

“Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6/2015) dua hari yang lalu,” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan sebagaimana dilansir tribunnews.com.

Selain mencabuli buah hatinya sendiri, ZB juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Laporannya sudah diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban,” jelas Budi.

Ia menambahkan, aksi pencabulan ini dilakukan anggota ZB sejak anaknya masih berusia 12 tahun pada 2013 yang lalu.

Akibat trauma dan tertekan, korban yang saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari. Selain mencabuli anak kandungnya, pelaku juga menganiaya istrinya.

Merespon kasus ini, Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya mengatakan, tindakan ZB membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum.

Ia menegaskan, terbukti melakukan aksi tersebut, pelaku harus dipecat.

“Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat,” katanya. (Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini