Anak NTT Gizi Buruk, Anggota DPD: Pemda Belum Jadi Pelayan Masyarakat

Floresa.co – Terungkapnya kasus 1.918 gizi buruk dan 21.134 gizi kurang di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini menurut anggota Komite II DPD, Ibrahim Agustinus Medah menunjukkan pemerintahah daerah belum berperan sebagai pelayan masyarakat.

“Bagaimana peran pemerintah daerah selama ini?” kata Medah, sebagaimana dilansir Bisnis.com, Rabu (24/6/2015).

Menurut Medah, pejabat daerah itu masih suka dilayani dan bukannya melayani rakyat.

Perilaku ini, kata dia, sangat terkait dengan proses rekrutmen calon pemimpin kepala daerah sehingga pemerintah pusat harus ikut bertanggung jawab.

Medah menambahkan, seharusnya kasus kelaparan dan gizi buruk di NTT sekarang ini tidak terulang karena sudah ada UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan dan Kebutuhan Pokok. Dengan demikian menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan pangan yang bermutu dan bergizi.

“Apalagi ini sudah terjadi selama 15 tahun terakhir ini tanpa solusi dan jalan keluar yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Dia memaparkan bahwa terdapat sebanyak 132 hektare sawah produktif tergantung hujan, namun tingkat hujannya rendah  per tahun dan lahan tidurnya mencapai satu juta hektare.

“Ini yang seharusnya diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujar Medah. (Armand Suparman/ARS/Floresa)

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini